Konten dari Pengguna

Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perempuan menangis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan menangis. Foto: Shutterstock

Menangis adalah bentuk emosi yang normal ketika seseorang merasa sedih. Emosi ini bisa muncul kapan saja, termasuk ketika menjalankan ibadah puasa. Pertanyaannya, apakah menangis bisa membatalkan puasa?

Dijelaskan dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (2012), menangis tidak dapat membatalkan puasa seseorang, namun bisa mengurangi pahala atau justru menambahnya.

Contoh menangis yang dapat mengurangi pahala yaitu menangis karena kesal dengan orang lain. Sementara menangis karena mengingat dosa atau menangis ketika membaca Alquran justru bisa menambah pahala seorang Muslim.

Para ulama sepakat mengatakan bahwa menangis tidak termasuk hal-hal yang dapat membatalkan keshahihan puasa. Agar lebih paham, simak uraian selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Hukum Menangis Ketika Puasa

Ilustrasi Perempuan Menangis Foto: Shutter Stock

Sebagaimana dijelaskan di atas, menangis tidak termasuk perkara yang dapat membatalkan puasa. Sebab, dalam Kitab Matnu Abi Syuja’ telah dipaparkan secara detail mengenai 10 perkara tersebut, yakni:

“Yang membatalkan puasa ada 10 hal, yaitu sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala; mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur); muntah secara sengaja; melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin; keluarnya mani sebab besentuhan dengan kulit; haid; nifas; gila; pingsan sepanjang hari; dan murtad.”

Jadi, dapat dipastikan bahwa menangis tidak dapat membatalkan puasa. Ketika menangis, tidak ada partikel atau cairan yang masuk sampai rongga bagian dalam (jauf), kecuali jika disengaja.

Meski begitu, setiap Muslim juga mesti berhati-hati. Jangan sampai ia membiarkan air matanya masuk ke dalam mulut, lalu sengaja menelannya bersamaan dengan air liur, sehingga membuat puasanya batal.

Ilustrasi perempuan menangis. Foto: Shutterstock

Terlebih, menangis adalah hal yang sia-sia, bukan sesuatu yang dianjurkan dalam Islam. Sudah sepatutnya hal itu dihindari dan diganti dengan berdzikir kepada Allah SWT.

Apabila dzikir tersebut bisa mendatangkan ketenangan dan kesyahduan, kemudian ia menangis karena teringat dosa dan kesalahan di masa lalu, maka tangisan ini justru dapat menambah pahala puasanya.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: ''Siapa saja yang berzikir (memohon ampun) kepada Allah kemudian mengalir air matanya hingga menetes ke tanah disebabkan oleh rasa takutnya kepada Allah, niscaya Allah tidak akan menyiksanya pada hari kiamat.'' (HR. al-Hakim)

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi berbuka puasa Foto: Shutterstock

Selain yang dijelaskan dalam Kitab Matnu Abi Syuja’ tadi, para ulama juga memaparkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa ke dalam poin-poin berikut ini:

  • Makan dan minum dengan sengaja

  • Merokok

  • Mabuk

  • Hilang akal atau gila

  • Bekam

  • Suntikan untuk pengobatan

  • Memasukkan benda ke organ dalam dengan sengaja

  • Menelan dahak

  • Tidak bisa mengendalikan hawa nafsu

  • Berenang

  • Emosi

  • Memakan selain makanan pada umumnya

Baca juga: Hukum Kumur-Kumur saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

(MSD)