Konten dari Pengguna

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
17 Februari 2025 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menangis adalah kondisi yang sering kali dipahami dapat memengaruhi kualitas ibadah puasa. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Menangis adalah kondisi yang sering kali dipahami dapat memengaruhi kualitas ibadah puasa. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Saat berpuasa, umat Muslim dianjurkan untuk menahan emosi dan diwajibkan untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa. Pertanyaannya, apakah menangis membatalkan puasa? Pertanyaan ini muncul karena menangis adalah salah satu bentuk ekspresi emosi yang bisa terjadi kapan saja.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya karya Khalifa Zain Nasrullah, menangis sering kali dipahami sebagai bentuk emosi yang bisa memengaruhi kualitas ibadah puasa. Benarkah demikian? Untuk memahami lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini.

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Apakah menangis membatalkan puasa? Menurut sebagian besar ulama, menangis bukanlah hal yang dapat membatalkan puasa. Foto: Pexels.com
Menurut Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, menangis tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk dalam hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Namun, menangis tetap bisa berpengaruh pada pahala puasa, tergantung pada alasan di baliknya.
Jika menangis karena emosi negatif seperti marah, kesal, atau kecewa, hal ini bisa mengurangi pahala puasa karena berpotensi menimbulkan perbuatan yang tidak baik, seperti berkata kasar atau bertindak di luar kendali.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, jika seseorang menangis karena alasan yang baik, seperti terharu saat membaca Al-Qur'an, mengingat dosa-dosa yang pernah dilakukan, atau merasa iba melihat penderitaan orang lain, maka tangisan itu justru bisa menjadi tanda kelembutan hati dan ketakwaan. Jadi, menangis saat puasa bukanlah sesuatu yang membatalkan.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Walaupun menangis tidak membatalkan puasa, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan batalnya ibadah ini jika dilakukan saat berpuasa. Foto: Pexels.com
Meskipun menangis tidak membatalkan, ada beberapa hal yang secara langsung dapat membatalkan puasa jika dilakukan. Dalam buku Fiqih Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah karya Hasbiyallah, berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Makan atau Minum dengan Sengaja

Jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diqadha. Namun, jika dilakukan dengan sengaja, maka puasanya batal dan wajib diganti di lain waktu. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:
ADVERTISEMENT

2. Muntah dengan Sengaja

Jika muntah terjadi tanpa disengaja, misalnya karena sakit, maka puasanya tetap sah. Namun, jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, puasanya batal dan harus diqadha. Rasulullah SAW bersabda:

3. Haid dan Nifas

Wanita yang sedang berpuasa kemudian mengalami haid atau nifas, maka puasanya secara otomatis batal. Ia wajib mengganti puasa tersebut di hari lain setelah Ramadhan.

4. Masturbasi (Onani)

Jika seseorang dengan sengaja melakukan tindakan yang menimbulkan syahwat hingga mengeluarkan mani, maka puasanya batal dan harus diqadha. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, maka puasanya tetap sah.
ADVERTISEMENT

5. Membatalkan Niat Puasa

Niat adalah syarat sahnya puasa. Jika seseorang secara sadar mencabut niat puasanya di tengah hari, maka puasanya batal meskipun ia tidak makan atau minum.

6. Berhubungan Seksual di Siang Hari

Berhubungan badan saat puasa tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan pelakunya untuk membayar kaffarah (denda) sesuai ketentuan dalam syariat Islam.

7. Memasukkan Benda ke dalam Tubuh Melalui Saluran Alami

Selain makanan dan minuman, memasukkan benda lain ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau telinga dengan sengaja juga dapat membatalkan puasa. Namun, tindakan medis seperti suntik atau infus tidak membatalkan puasa.
(SAI)