news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya Menurut Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 Maret 2025 12:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apakah menelan dahak membatalkan puasa. Foto: IStockphoto/pocketlight
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah menelan dahak membatalkan puasa. Foto: IStockphoto/pocketlight
ADVERTISEMENT
Umat Muslim perlu memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar ibadahnya tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Di antara banyaknya keraguan, ada satu yang sering ditanyakan, yaitu apakah menelan dahak membatalkan puasa?
ADVERTISEMENT
Mengenai hal ini, para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Ini didasarkan pada dalil Al-Qur'an dan sunnah serta interpretasi mereka terhadap hukum Islam.
Untuk mengetahui jawabannya secara jelas, artikel berikut akan merincikan hukum menelan dahak saat berpuasa menurut para ulama. Yuk, simak selengkapnya!

Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa?

Ilustrasi apakah menelan dahak membatalkan puasa. Foto: Unsplash.com
Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan oleh Afif dkk., terdapat dua pendapat mengenai hukum menelan dahak saat puasa. Ada ulama yang menyatakan hukumnya batal dan ada pula yang tidak. Namun, pendapat yang lebih kuat menyebutkan bahwa menelan dahak dapat membatalkan puasa.
Sementara itu, menurut putusan Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta'), para ulama fikih dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa menelan dahak saat berpuasa tidak membatalkan puasa, meskipun dengan perincian dan kondisi tertentu.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, dalam mazhab Syafi'i, terdapat dua pendapat men genai kasus ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa, sedangkan pendapat yang lebih shahih menyatakan bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Mengutip buku Fikih Puasa oleh Ali Musthafa Siregar, menelan dahak dapat membatalkan puasa jika dahak tersebut sudah melewati batas ha' kecil di kerongkongan. Namun, jika dahak masih berada di batas ha' kecil dan kemudian tertelan kembali, maka puasa tetap sah.
Sementara itu, jika dahak yang sudah keluar langsung dibuang dan tidak ditelan kembali, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Namun sulit menentukan batasan ha' kecil bagi orang awam, maka sebaiknya hindari kebiasaan menelan dahak saat puasa.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat berpuasa, dijelaskan tentang kasus ini yang mengutip pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Muqaddimah al-Hadramiyah. Pendapat tersebut berbunyi:
Atau sampainya obat, ke Jauf (perut) yang melalui jalur rongga perut, injeksi, atau obat tetes ke hidung maka membatalkan puasa, sekalipun tidak sampai ke dalam usus atau otak, karena di bagian di belakang pangkal hidung adalah termasuk jauf. Sesungguhnya batal puasa seseorang karena sampainya sesuatu pada bagian dalam tenggorokan.
Makhraj huruf Hamzah dan Ha' adalah bagian bawah tenggorokan, sedangkan makhraj huruf Kho' dan Kha' adalah bagian atas tenggorokan. Kemudian mulut bagian dalam sampai pada mahkraj huruf Kha' atau antar hidung sampai pada ujung pangkal hidung adalah bagian luar (dhahir) yang membatalkan puasa jika mengeluarkan muntah sampai pada tempat tersebut, atau menelan dahak dari tempat tersebut.
ADVERTISEMENT
Dan tidak membatalkan puasa dengan masuknya sesuatu pada tempat tersebut jika dapat menahannya.
Berdasarkan pendapat Ibnu Hajar, dapat disimpulkan bahwa menelan dahak dapat membatalkan puasa jika dahak sudah keluar hingga makhraj kho' dan kha', yaitu bagian atas tenggorokan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menelan dahak saat berpuasa masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama. Jika mengikuti pendapat mayoritas, maka sebaiknya kebiasaan ini dihindari demi menjaga keabsahan ibadah.
Menurut ahli medis pun, dahak sebaiknya dikeluarkan karena mengandung bakteri atau infeksi yang berbahaya bagi tubuh. Di samping itu, dahak tidak memberikan manfaat apapun jika tertelan, termasuk menghilangkan rasa haus.
ADVERTISEMENT

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi Ramadan. Foto: pexels.com
Sebenarnya, dalam Al-Qur'an dan hadis telah dijelaskan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Dikutip dari skripsi berjudul Pendapat Syeikh Utsaimin dan Nashiruddin Al Albani tentang Batalnya Puasa Karena Melakukan Istimna oleh Rizky Fauzy Rachman, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, berikut beberapa di antaranya:

1. Makan dan Minum

Puasa berarti menahan diri dari makan dan minum. Jika seseorang sengaja makan atau minum saat menjalankan puasa, maka hukum puasanya menjadi batal.

2. Muntah dengan Sengaja

Jika seseorang yang berpuasa sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal. Namun, jika muntah terjadi tidak disengaja dan tanpa usaha untuk mengeluarkannya, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Biasanya kondisi ini dialami oleh orang yang sedang sakit atau hamil.

3. Haid atau Nifas

Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas saat berpuasa, baik di awal maupun di akhir hari, maka wajib dibatalkan puasanya. Selain itu, ia juga wajib menggantinya di lain hari (qadha).
ADVERTISEMENT

3. Berhubungan Suami Istri

Berhubungan suami istri di bulan Ramadan diperbolehkan pada malam hari. Namun, jika dilakukan di siang hari saat berpuasa, dapat membatalkan ibadah tersebut.

4. Masturbasi

Sejumlah ulama menyatakan bahwa masturbasi termasuk dalam syahwat yang dapat membatalkan puasa. Itu mengapa, hal ini sebaiknya dihindari agar puasa tetap sah.

5. Murtad

Jika seseorang murtad saat berpuasa, maka puasanya otomatis batal. Namun jika ia kembali masuk Islam, maka ia wajib meng-qadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan.

6. Gila

Terakhir, orang yang tiba-tiba mengalami gangguan jiwa atau tidak sadarkan diri sepanjang siang hingga waktu berbuka dianggap batal puasanya. Sebab, salah satu syarat sah puasa adalah niat. Dalam kondisi tersebut, seseorang tidak dapat berniat untuk berpuasa.
(NSF)