Konten dari Pengguna

Apakah Menikah Itu Wajib? Begini Hukumnya dalam Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menikah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menikah. Foto: Unsplash

Pernikahan adalah sunnah Nabi yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai salah satu syariat yang mulia sekaligus sarana terbaik untuk menjaga nasab melalui keturunan.

Namun, menikah bukanlah perkara yang mudah, perlu persiapan matang untuk menjalaninya, mulai dari finansial, fisik, hingga kesiapan mental. Itu sebabnya banyak orang yang menunda atau bahkan memutuskan untuk tidak menikah.

Pertanyaan pun muncul, apakah menikah itu wajib? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, simaklah ulasan berikut ini.

Apakah Menikah Itu Wajib?

Islam menjadikan pernikahan sebagai penyempurna ibadah. Hal ini sesuai dengan hadits berikut:

Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya. Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya.” (HR. Thabrani dan Hakim)

Ilustrasi menikah. Foto: Unsplash

Meski sangat dianjurkan, hukum menikah dalam Islam itu sejatinya fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi seseorang. Imam Al-Qurthubi berkata:

Para ulama kita menjelaskan bahwa hukum nikah itu berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing orang dalam menghindari zina dan tingkat kesulitannya untuk bersabar. Dan, tergantung kekuatan kesabaran masing-masing orang serta kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut.

Lebih lanjut, Said Rosyadi dan Armyta D. Pratiwi dalam buku Menikah Saja menjelaskan, ulama membagi hukum menikah menjadi empat, yaitu:

1. Wajib

Hukum menikah adalah wajib bagi orang yang memiliki syahwat tinggi dan sudah mampu, baik kemampuan diri maupun kemampuan ekonomi. Itu karena syahwatnya dikhawatirkan akan membuat dirinya terjerumus ke dalam perbuatan zina. Dengan menikah, ia bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara yang benar dan halal.

2. Sunnah

Nikah menjadi sunnah jika seseorang masih bisa mengontrol nafsu dan syahwatnya, meskipun ia sudah berkecukupan secara materi. Ulama menyarankan orang seperti ini untuk memperbanyak ibadah dan mempertebal iman agar dijauhkan dari perbuatan maksiat.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah tetap menganjurkan orang seperti itu untuk menikah. Sebab, pernikahan bukan hanya soal menyalurkan syahwat, tetapi juga memaknai kehidupan sebagai manusia yang lebih utuh. Menurutnya, menikah juga bisa menciptakan perasaan tenteram dan damai di dalam hati.

Ilustrasi menikhah. Foto: Unsplash

3. Makruh

Menikah hukumnya makruh bagi orang yang tidak punya harta dan tidak berkeinginan untuk menikah. Karena tidak memiliki dorongan nafsu yang kuat, kemungkinan besar ia tidak mampu memberikan nafkah batin kepada pasangannya. Hukum ini juga berlaku bagi seseorang yang memiliki keinginan untuk menikah tetapi tidak mampu secara finansial.

4. Haram

Ada beberapa kondisi yang membuat seseorang haram untuk menikah, di antaranya:

  • Nikah mut’ah (kawin kontrak), yaitu pernikahan yang disepakati dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

  • Nikah tahlil, yaitu pernikahan yang direkayasa demi bisa rujuk kembali dari talak tiga.

  • Sakit parah.

  • Punya penyakit menular dan membahayakan yang bisa mengakibatkan kematian, misalnya HIV/AIDS.

  • Menikahi mahram.

Jadi, apakah menikah itu wajib? Jawabannya tergantung kondisi masing-masing. Satu hal yang perlu diingat, ada banyak persiapan yang harus dilakukan untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Maka, sebaiknya menikahlah karena keinginan diri sendiri, bukan karena tuntutan orang lain.

(ADS)

Frequently Asked Question Section

Bagaimana Islam memandang pernikahan?
chevron-down

Pernikahan dianggap sebagai salah satu syariat yang mulia sekaligus sarana terbaik untuk menjaga nasab melalui keturunan.

Apakah tidak menikah itu dosa dalam Islam?
chevron-down

Menikah dalam Islam itu sejatinya fleksibel dan lebih menyesuaikan dengan kondisi seseorang.

Bagaimana hukum menikah dalam Islam?
chevron-down

Ada empat, yaitu wajib, sunnah, makruh, dan haram.