Konten dari Pengguna

Apakah Menikah Itu Wajib? Begini Hukumnya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
25 Juli 2022 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menikah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menikah. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah sunnah Nabi yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai salah satu syariat yang mulia sekaligus sarana terbaik untuk menjaga nasab melalui keturunan.
ADVERTISEMENT
Namun, menikah bukanlah perkara yang mudah, perlu persiapan matang untuk menjalaninya, mulai dari finansial, fisik, hingga kesiapan mental. Itu sebabnya banyak orang yang menunda atau bahkan memutuskan untuk tidak menikah.
Pertanyaan pun muncul, apakah menikah itu wajib? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, simaklah ulasan berikut ini.

Apakah Menikah Itu Wajib?

Islam menjadikan pernikahan sebagai penyempurna ibadah. Hal ini sesuai dengan hadits berikut:
Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya. Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya.” (HR. Thabrani dan Hakim)
Ilustrasi menikah. Foto: Unsplash
Meski sangat dianjurkan, hukum menikah dalam Islam itu sejatinya fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi seseorang. Imam Al-Qurthubi berkata:
Para ulama kita menjelaskan bahwa hukum nikah itu berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing orang dalam menghindari zina dan tingkat kesulitannya untuk bersabar. Dan, tergantung kekuatan kesabaran masing-masing orang serta kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Said Rosyadi dan Armyta D. Pratiwi dalam buku Menikah Saja menjelaskan, ulama membagi hukum menikah menjadi empat, yaitu:

1. Wajib

Hukum menikah adalah wajib bagi orang yang memiliki syahwat tinggi dan sudah mampu, baik kemampuan diri maupun kemampuan ekonomi. Itu karena syahwatnya dikhawatirkan akan membuat dirinya terjerumus ke dalam perbuatan zina. Dengan menikah, ia bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara yang benar dan halal.

2. Sunnah

Nikah menjadi sunnah jika seseorang masih bisa mengontrol nafsu dan syahwatnya, meskipun ia sudah berkecukupan secara materi. Ulama menyarankan orang seperti ini untuk memperbanyak ibadah dan mempertebal iman agar dijauhkan dari perbuatan maksiat.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah tetap menganjurkan orang seperti itu untuk menikah. Sebab, pernikahan bukan hanya soal menyalurkan syahwat, tetapi juga memaknai kehidupan sebagai manusia yang lebih utuh. Menurutnya, menikah juga bisa menciptakan perasaan tenteram dan damai di dalam hati.
Ilustrasi menikhah. Foto: Unsplash

3. Makruh

ADVERTISEMENT
Menikah hukumnya makruh bagi orang yang tidak punya harta dan tidak berkeinginan untuk menikah. Karena tidak memiliki dorongan nafsu yang kuat, kemungkinan besar ia tidak mampu memberikan nafkah batin kepada pasangannya. Hukum ini juga berlaku bagi seseorang yang memiliki keinginan untuk menikah tetapi tidak mampu secara finansial.

4. Haram

Ada beberapa kondisi yang membuat seseorang haram untuk menikah, di antaranya:
Jadi, apakah menikah itu wajib? Jawabannya tergantung kondisi masing-masing. Satu hal yang perlu diingat, ada banyak persiapan yang harus dilakukan untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Maka, sebaiknya menikahlah karena keinginan diri sendiri, bukan karena tuntutan orang lain.
ADVERTISEMENT
(ADS)