Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah Mimisan Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya Menurut Ulama
17 April 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apakah mimisan membatalkan puasa? Pertanyaan ini kerap dilontarkan oleh kalangan umat Muslim, khususnya yang masih awam. Beberapa di antaranya masih ragu dengan hukum mimisan saat menjalankan puasa Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, darah haid, nifas, dan bekam dapat membatalkan ibadah puasa seseorang. Maka, sebagian umat Muslim khawatir jika darah mimisan juga memiliki ketetapan hukum yang sama.
Mengenai hal ini, para ulama fiqih telah menjelaskannya secara detail dalam kitab-kitab kajian mereka. Ini dilakukan agar umat Muslim bisa memaksimalkan nilai pahala ibadahnya di sisi Allah SWT.
Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasan tentang hukum mimisan saat puasa Ramadhan selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Hukum Mimisan Saat Puasa Ramadhan
Syaikh bin Baz, seorang ulama Arab Saudi mengatakan bahwa mimisan tidak membatalkan puasa. Hukum ini berlaku juga untuk darah istihadhah dan sejenisnya. Menurutnya, yang membatalkan puasa hanyalah darah haid, nifas, dan bekam.
Maka, jika seorang Muslim mimisan saat sedang berpuasa, ia diperbolehkan untuk melanjutkan puasanya. Kondisi ini tidak membatalkan puasanya atau mengurangi pahalanya sama sekali.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Ramadhankan Dirimu susunan Ishaq Subu (2007), para ulama juga membolehkan seorang Muslim melakukan cek darah untuk penelitian laboratoris. Mengenai donor darah, disarankan untuk bersikap hati-hati dan menundanya sampai buka puasa tiba.
Ini karena terdapat kekhawatiran bahwa donor darah dapat membatalkan puasa. Donor darah membuat pasien mengeluarkan banyak darah yang mirip seperti bekam.
Berbeda dengan mimisan, darah yang keluar di rongga mulut bagian luar atau lubang janur hidung disebut bisa membatalkan puasa apabila tertelan. Ini biasanya dipicu oleh kondisi gusi berdarah, iritasi, sariawan, dan lain sebagainya.
Apabila hal tersebut terjadi pada Anda, maka berhati-hatilah. Syaikh Muhammad bin Shal Al-Utsaimin dalam buku Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Puasa, dan Haji (2007) mengimbau agar darah yang keluar dari rongga mulut atau janur hidung jangan sampai tertelan sampai ke tenggorokan.
ADVERTISEMENT
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Para ulama menyebutkan ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seorang Muslim. Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP/MTs Kelas VIII terbitan Inoffast Publishing Indonesia, berikut uraiannya:
Jika seorang Muslim melakukan salah satu atau beberapa hal di atas, puasanya menjadi batal. Ia harus membayar qadha puasa di lain hari. Ketentuan ini sejalan dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335)
ADVERTISEMENT
(MSD)