Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Hal-hal yang Membatalkan Puasa
28 Maret 2022 8:03 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 20 Maret 2023 23:21 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, puasa adalah ibadah di mana seseorang wajib menahan diri dari segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Merujuk pada buku Rahasia dan Keutamaan Puasa Sunah karangan Abdul Wahid, memahami hal yang membatalkan puasa dapat menghindarkan umat Muslim dari dosa dan kesia-siaan.
Puasa yang tidak sempurna hanya akan membuat seorang merasakan lapar dan haus. Mereka tidak akan mendapatkan pahala dari Allah SWT dengan puasanya. Hal ini juga dijelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi:
“Berapa banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga saja.” (HR. Ibnu Majah, no. 1690)
Apakah Muntah Membatalkan Puasa?
Hingga kini, masih banyak umat Muslim yang bingung dengan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah permasalahan muntah.
ADVERTISEMENT
Menukil buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan karangan Abu Maryam Kautsar Amru, muntah termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja. Sedangkan muntah yang tidak sengaja, tidak membatalkan puasa.
Hal yang perlu diperhatikan di sini adalah yang membatalkan puasa bukan muntahnya, namun penyebabnya. Barang siapa yang muntah karena terpaksa, maka itu tidak membatalkan puasa. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang terpaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.” (HR. Abu Daud no. 2380)
Hal Lain yang Membatalkan Puasa
Selain muntah dengan sengaja, ada beberapa hal lain yang dapat membatalkan puasa. Mengutip buku Rahasia dan Keutamaan Puasa Sunah karangan Abdul Wahid, berikut hal yang membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
1. Makan dan minum dengan sengaja
Makan dan minum dengan sengaja jelas membatalkan puasa karena melenceng dari esensi puasa itu sendiri, yakni menahan lapar dan haus. Allah SWT bersabda:
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Surat Al-Baqarah ayat 187)
2. Haid dan nifas
Seorang perempuan yang sedang haid atau nifas berarti dalam keadaan tidak suci. Tidak diperkenankan baginya untuk puasa.
“Bukankah jika haid dia (wanita) tidak salat dan puasa? Kami katakan: ‘Ya’, Rasulullah SAW berkata: “Itulah (bukti) kurang agamanya.” (HR. Muslim no. 79 dan 80)
ADVERTISEMENT
3. Jima’ atau berhubungan badan
Jima’ yang dimaksud adalah teradinya penetrasi alat kelamin laki-laki ke dalam farji seorang perempuan. Pasangan suami istri yang berjima’ pada saat berpuasa diwajibkan untuk membayar kafarat (denda).
4. Murtad atau keluar dari agama Islam
Jika seseorang murtad dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.
“Dan barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (Surat Al-Maidah ayat 5)
(DND)