Apakah Keputihan atau Keluarnya Flek Dapat Membatalkan Puasa?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
4 April 2021 17:29 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Keputihan. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Keputihan. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keputihan kerap dialami oleh kaum Hawa. Penyebabnya pun bermacam-macam. Melansir Healthline, keputihan yang normal, yakni yang tidak berbau dan tidak berwarna merupakan indikasi bahwa tubuh bekerja sebagaimana mestinya. Sebab ini merupakan cara tubuh wanita membersihkan dan melindungi vagina.
ADVERTISEMENT
Tergantung dari penyebabnya, keputihan juga bisa berwarna krem, merah, hingga kecokelatan. Sebagaimana diketahui, perempuan yang haid dibebaskan dari kewajiban untuk shalat dan puasa.
Itulah yang terkadang membuat perempuan bingung apakah keputihan membatalkan puasa. Bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya berikut ini:

Hukum Puasa Ketika Mengalami Keputihan

Ilustrasi keputihan. Foto: Freepik
Mengutip 125 Masalah Thaharah tulisan Muhammad Anis Sumaji (2008), para ulama mengategorikan keputihan sebagai darah penyakit. Oleh sebab itu keputihan dimasukkan dalam pembahasan tentang kelompok darah istihadhah.
Dari jurnal Problematika Wanita Dalam Melaksanakan Puasa Ramadhan tulisan Tjek Tanti, tidak ada halangan bagi wanita yang mengalami istihadhah untuk melaksanakan ibadah, baik yang wajib maupun sunnah.
Hal ini disandarkan pada hadis dari Aisyah r.a. bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy berkata kepada Rasulullah, “Aku wanita istihadah, aku tidak suci, apakah kutinggalkan shalat?”
ADVERTISEMENT
Rasulullah menjawab: “Istihadah itu bukan haid, jika engkau kedatangan haid, tinggalkan shalat, maka jika ukuran biasanya telah selesai, mandilah dan shalatlah.”.
Dalam hadits lain, Rasulullah juga memerintahkan perempuan yang mengalami istihadah untuk tidak meninggalkan ibadah. “Nabi SAW memerintahkan Hamnah binti Jahsy untuk berpuasa dan shalat pada waktu istihadah.” (H.R. Abu Daud, Ahmad dan at-Tirmizi).
Ilustrasi Menstruasi. Foto: Shutter Stock
Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah bagaimana cara menentukan apakah cairan yang keluar adalah haid atau istihadhah? Rasulullah memberi petunjuknya.
"Darah haid adalah darah yang berwarna hitam yang telah dikenal (maklum untuk diketahui), jika dia keluar maka tinggalkanlah shalat. Tetapi jika selain itu, maka berwudhulah dan sholatlah karena itu hanya darah penyakit." (HR Daud dan ad-Daaruquthni).
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan bahwa darah yang keluar merupakan istihadhah, muslimah dapat menjadikan siklus menstruasi bulanan sebagai rujukan. Darah yang keluar kurang dari masa minimal haid atau lebih dari masa maksimalnya dianggap darah istihadhah. Namun para ahli fiqih berbeda pendapat mengenai hal ini.
Mengutip Hukum Wanita Haid yang Berdiam di Dalam Mesjid (Studi Komperatif Imam An Nawawi Dan Imam Ibnu Hazm) tulisan Novi Oktaviani, Ulama Hanafi berpendapat bahwa masa minimal haid adalah tiga hari tiga malam. Jika darah keluar pada masa kurang dari itu, maka itu adalah darah istihadhah.
Kebalikannya, ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal keluarnya darah haid. Haid sekurang-kurangnya adalah satu tetesan. Jika itu terjadi maka puasanya batal dan dia wajib mengqadha puasa tersebut sebanyak hari yang ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu batas haid menurut Imam Asy-Syafi’i adalah sehari semalam. Artinya apabila darah keluar kurang dari 24 jam, hal tersebut tidak termasuk haid. Untuk menghindari kegalauan, Muslimah hendaknya memperhatikan warna, sifat, dan waktu keluarnya flek.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi berbuka puasa. Foto: Odua Images/Shutterstock
Pada hakikatnya, puasa adalah menahan nafsu dan hal-hal yang membatalkannya. Lalu, apa saja perkara yang dapat menyebabkan puasa seorang Muslim batal dan tidak dianggap sah?
Berikut penjelasannya dirangkum dari buku Dahsyatnya Puasa Sunnah Kunci Utama Meraih Sukses Dunia dan Akhirat karya H. Amirulloh Syarbini, dkk.:

1. Sengaja Makan dan Minum

Para ulama sepakat bahwa makan dan minum dengan sengaja hukumnya membatalkan puasa. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 87 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
"...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."
Namun, jika makan dam minum itu dilakukan secara tidak sengaja, puasanya tidak dianggap batal selama ia langsung berhenti melakukannya ketika ingat atau tersadar. Setelah itu, umat Muslim wajib melanjutkan puasanya hingga adzan Maghrib berkumandang.

2. Bersetubuh di Siang Hari

Pasangan Muslim yang berjima' di siang hari wajib untuk mengqadha puasanya di luar bulan Ramadhan. Sebab, puasa mereka dianggap batal dan tidak sah.
Namun, jika persetubuhan itu dilakukan di siang hari, maka hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Allah SWT berfirman:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian bagi kamu, dan kamu pun adalah oakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu..." (QS. Al-Baqarah: 187)
ADVERTISEMENT

3. Sengaja Muntah

Muntah adalah mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Jika dilakukan dengan sengaja, muntah dapat membatalkan puasa dan menyebabkan pelakunya wajib mengganti puasanya itu. Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang terpaksa muntah maka tidak wajib qadha baginya, tetapi barang siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib qadha." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

4. Haid dan Nifas

Ilustrasi haid, salah satu hal yang membatalkan puasa. Foto: thinkstockphotos
Para ulama sepakat bahwa jika seorang wanita yang sedang berpuasa tiba-tiba mendapat haid atau nifas, puasanya otomatis menjadi batal meski terjadi menjelang waktu berbuka.
Dari Abu Said r.a., Rasulullah bersabda, "Bukankah bila wanita mendapat haid, dia boleh shalat dan puasa? Inilah maksud setengah agamanya." (HR. Bukhari Muslim)
ADVERTISEMENT

5. Sengaja Mengeluarkan Air Mani

Mengeluarkan air mani dengan sengaja, musalnya karena mencium perempuan, memeluk istri, menggunakan tangan sendiri atau tangan istri, baik ada penghalangnya atau tidak, hukumnya membatalkan puasa.
Namun, puasa itu menjadi tidak batal jika air mani keluar karena memandang perempuan atau mimpi basah. Dengan kata lain, lelaki itu pun tidak wajib mengqadha puasanya di luar bulan Ramadhan.

6. Murtad

Seseorang yang sebelumnya Muslim lalu keluar dari Islam alias murtad secara sadar dan sengaja, padahal ia senang berpuasa, maka batallah puasa itu. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran:
"Seandainya mereka menyekutukan Allah, niscaya lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-An'am: 88)