Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadhan?

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
5 April 2021 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Menangis Membatalkan Puasa?, Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Menangis Membatalkan Puasa?, Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Datangnya kejadian emosional di dalam hidup ini memang tak pernah terduga. Air mata dapat jatuh di tengah keheningan malam tanpa disengaja. Kondisi itu sangatlah manusiawi. Namun, apakah menangis membatalkan puasa? Simak penjelasan selengkapnya.
ADVERTISEMENT

Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Dilansir dari NU Online, berbagai kitab menjelaskan berbagai hal yang membatalkan ibadah puasa secara rinci dan menangis jelas tidak termasuk di dalam hal-hal tersebut. Di dalam Kitab Matnu Abi Syuja’, tertulis demikian:
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni: (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad.” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
ADVERTISEMENT
Menangis tidak membatalkan puasa bukan termasuk bagian jauf dan di dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan sesuatu menuju tenggorokan. Jadi, tangisan tersebut tidak akan masuk ke tenggorokan, sehingga tidak membatalkan puasa.
Hal ini juga ditegaskan di dalam Kitab Rawdah at-Thalibin sebagai berikut:
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Namun, hukumnya akan menjadi berbeda jika saking derasnya, air mata itu masuk ke mulut dan bercampur dengan air liur, sehingga akhirnya tertelan dan masuk ke tenggorokan. Meskipun sangat jarang terjadi, tetapi di dalam kondisi demikian, air mata itu tentu membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Jadi, apakah menangis membatalkan puasa? Jawabannya: tidak, kecuali air itu masuk ke mulut dan tertelan hingga masuk ke tenggorokan. Selamat menunaikan ibadah puasa! (BR)