Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya Menurut Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
8 April 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi suntik KB. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suntik KB. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Suntik KB adalah suntik hormonal yang dilakukan untuk mencegah kehamilan yang tidak direncanakan. Umumnya, dokter menjadwalkan suntik KB secara rutin, yakni 3 bulan sekali ataupun setiap bulan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Asuhan Keluarga Berencana karya Dr. Lenny Irmawaty Sirait, suntik KB mengandung hormon progestin yang bisa mencegah kehamilan dengan menghentikan ovulasi. Cara kerjanya yaitu dengan mengentalkan lendir serviks, sehingga sel sperma sulit membuahi sel telur.
Dalam beberapa kondisi, jadwal suntik KB yang dilakukan secara rutin sering kali jatuh bersamaan dengan bulan Ramadhan. Hal ini membuat sebagian orang ragu untuk melakukan suntik KB saat puasa.
Mereka khawatir jika suntik KB tersebut bisa membatalkan puasanya. Lantas, apakah suntik KB membatalkan puasa? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Hukum Suntik KB Saat Puasa

Proses suntik KB dilakukan dengan memasukkan suatu sintesa progestin ke dalam otot atau pembuluh darah menggunakan alat suntik. Jumhur ulama berpendapat bahwa suntik jenis ini tidak membatalkan puasa.
Ilustrasi suntik KB. Foto: pixabay
Sebab, proses pemberian sintesa tidak masuk melalui lubang terbuka, melainkan lewat jarum suntik yang ditancap ke dalam tubuh. Selain itu, suntik KB juga tidak menghilangkan rasa haus dan lapar seseorang ketika berpuasa.
ADVERTISEMENT
Pendapat serupa disampaikan oleh Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi dalam channel YouTube DzulqarnainMS. Beliau mengatakan: “Suntik KB tidak (membatalkan puasa). Suntik jenis ini tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.”
Bicara soal hal yang bisa membatalkan puasa, Islam telah mengaturnya dengan jelas dalam kajian fiqih. Ini termasuk ke dalam rukun puasa yang tidak boleh ditinggalkan.
Mengutip buku Dahsyatnya Puasa Sunah Kunci Utama Meraih Sukses Dunia dan Akhirat oleh H. Amirulloh Syarbini dkk, rukun adalah ketentuan penting dalam suatu ibadah. Apabila seorang Muslim meninggalkan salah satu dari rukun tersebut, maka ibadahnya akan sia-sia.
Untuk itu, hendaknya umat Muslim memperhatikan dengan seksama hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Berikut uraiannya yang bisa Anda simak:
Ilustrasi suntik KB. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Apabila umat Muslim dengan sadar melakukan hal-hal yang disebutkan di atas, maka puasanya menjadi batal. Sehingga, ia harus mengganti (qadha) puasanya di kesempatan lain sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Khusus pasangan suami istri yang melakukan jima’ pada siang hari di bulan puasa, ada aturan khusus yang telah ditetapkan. Ia wajib membayar kafarah (kompensasi) dengan memberi makan 60 orang miskin atau berpuasa selama 60 hari berturut-turut untuk setiap puasa yang sengaja ditinggalkan.
(MSD)