Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya Menurut Ulama
8 April 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 20 Maret 2023 23:22 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Asuhan Keluarga Berencana karya Dr. Lenny Irmawaty Sirait, suntik KB mengandung hormon progestin yang bisa mencegah kehamilan dengan menghentikan ovulasi. Cara kerjanya yaitu dengan mengentalkan lendir serviks, sehingga sel sperma sulit membuahi sel telur.
Mereka khawatir jika suntik KB tersebut bisa membatalkan puasanya. Lantas, apakah suntik KB membatalkan puasa ? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Hukum Suntik KB Saat Puasa
Proses suntik KB dilakukan dengan memasukkan suatu sintesa progestin ke dalam otot atau pembuluh darah menggunakan alat suntik. Jumhur ulama berpendapat bahwa suntik jenis ini tidak membatalkan puasa.
Sebab, proses pemberian sintesa tidak masuk melalui lubang terbuka, melainkan lewat jarum suntik yang ditancap ke dalam tubuh. Selain itu, suntik KB juga tidak menghilangkan rasa haus dan lapar seseorang ketika berpuasa.
ADVERTISEMENT
Pendapat serupa disampaikan oleh Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi dalam channel YouTube DzulqarnainMS. Beliau mengatakan: “Suntik KB tidak (membatalkan puasa). Suntik jenis ini tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.”
Bicara soal hal yang bisa membatalkan puasa, Islam telah mengaturnya dengan jelas dalam kajian fiqih. Ini termasuk ke dalam rukun puasa yang tidak boleh ditinggalkan.
Mengutip buku Dahsyatnya Puasa Sunah Kunci Utama Meraih Sukses Dunia dan Akhirat oleh H. Amirulloh Syarbini dkk, rukun adalah ketentuan penting dalam suatu ibadah. Apabila seorang Muslim meninggalkan salah satu dari rukun tersebut, maka ibadahnya akan sia-sia.
Untuk itu, hendaknya umat Muslim memperhatikan dengan seksama hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Berikut uraiannya yang bisa Anda simak:
ADVERTISEMENT
Apabila umat Muslim dengan sadar melakukan hal-hal yang disebutkan di atas, maka puasanya menjadi batal. Sehingga, ia harus mengganti (qadha) puasanya di kesempatan lain sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Khusus pasangan suami istri yang melakukan jima’ pada siang hari di bulan puasa, ada aturan khusus yang telah ditetapkan. Ia wajib membayar kafarah (kompensasi) dengan memberi makan 60 orang miskin atau berpuasa selama 60 hari berturut-turut untuk setiap puasa yang sengaja ditinggalkan.
(MSD)