Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah Orang Islam Boleh Menyanyikan Lagu Natal? Ini Hukum dan Ketentuannya
13 Desember 2023 16:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap tanggal 25 Desember, umat Kristen di seluruh dunia, termasuk di Indonesia merayakan Natal. Momen spesial ini diperingati dengan sejumlah perayaan, salah satunya nyanyian dan pujian kepada Tuhan.
ADVERTISEMENT
Lagu-lagu Natal yang sering dinyanyikan antara lain We Wish You Merry Christmas, Jingle Bells, O Holy Night, dan lain-lain. Lagu tersebut kerap terngiang-ngiang di kepala siapa pun yang pernah mendengarnya, tak terkecuali umat Muslim. Pertanyaannya, apakah orang Islam boleh menyanyikan lagu Natal?
Perkara ini sering menjadi perdebatan di kalangan para ulama. Namun, sebagian besar melarangnya karena dikhawatirkan bisa mengarah pada hal yang haram.
Apakah menyanyikan lagu Natal bisa membuat murtad? Untuk mengetahui jawabannya, simaklah penjelasannya berikut ini.
Hukum Orang Islam Menyanyikan Lagu Natal
Mayoritas ulama mengatakan bahwa orang Islam yang menyanyikan lagu Natal tidak serta-merta murtad. Ia tidak kehilangan keimanannya sama sekali selama menyanyikan lagu tersebut jika tidak diiringi dengan keyakinan terhadap Yesus Kristus.
ADVERTISEMENT
Namun, menyanyikannya tetap tidak diperkenankan. Sebab perkara ini masuk dalam kategori syubhat, yakni sesuatu yang bisa membawa pada hukum haram.
Hal ini disampaikan oleh Habib Hasan bin Ismail Al-Muhdor dalam ceramah singkatnya di channel Youtube Ahbaabul Musthofa. Ia mengatakan, “Jika secara spontan menyanyikan lagu-lagu Natal, namun tidak mengimani ajaran Kristen, maka (orang Islam) tidak sampai ke murtad. Namun termasuk syubhat dan dikhawatirkan masuk ke haram.”
Hukum yang berbeda ditetapkan apabila seorang Muslim menyanyikan lagu Natal seraya mengimani ketuhanan Yesus, kemudian ia menyanyikannya dengan penuh penghayatan, maka ia dijatuhi status murtad.
Sebab definisi murtad sendiri harus dengan keyakinan. Seorang Muslim dinyatakan murtad apabila meyakini bahwa ada Tuhan lain selain Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Keyakinan ini kemudian diwujudkan dalam bentuk tindakan. Contohnya dengan menyanyikan lagu Kristen penuh penghayatan, mengikuti ibadah di gereja, mengimani keberadaan Yesus, mengimani ajaran Kristen, dan lain-lain.
Kesimpulannya, menyanyikan lagu Natal tidak menjadikan seorang Muslim murtad. Namun, untuk menghindari keburukan yang mungkin tak disadari, sebaiknya hal ini dihindari.
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Tidak ada dalil yang menjelaskan secara eksplisit mengenai hukum mengucapkan selamat Natal. Tindakan ini pun masih menjadi perkara khilafiyah yang diperdebatkan.
Namun dijelaskan dalam buku Fikih Keseharian: Hukum Syahid hingga Hukum Ganti Kelamin, hukum mengucapkan selamat Natal adalah haram. Ini didasarkan pada hadits riwayat Ibnu Umar yang berbunyi:
“Rasulullah SAW berkata, barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut." ( HR. Abu Daud)
ADVERTISEMENT
Buya Yahya dalam ceramah singkatnya di channel YouTube Al-Bahjah TV menambahkan bahwa sejatinya mengucapkan Natal kepada umat Kristen tidak diperkenankan. Namun, ini bukan berarti seseorang memutuskan tali silaturahmi kepada umat Kristen.
Sebagai bentuk toleransi, umat Muslim bisa menunjukannya dengan membiaran umat Kristen menjalani rangkaian ibadah Natal dengan tenang. Umat Muslim tidak boleh berbuat kerusakan, melarang ibadah, dan hal buruk lainnya.
(MSD)