Apakah Pembukaan UUD 1945 Dapat Diubah? Ini Penjelasan MPR

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi landasan penyelenggaraan negara di Indonesia. Di dalamnya terdapat bagian Pembukaan yang memiliki makna penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pembukaan UUD 1945 tidak hanya berfungsi sebagai pengantar batang tubuh konstitusi, melainkan juga memuat dasar negara, tujuan nasional, dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pertanyaannya, apakah pembukaan UUD 1945 dapat diubah? Untuk mengetahui jawabannya, simak pernyataan Wakil Ketua MPR berikut ini!
Apakah Pembukaan UUD 1945 Dapat Diubah?
Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 sejatinya telah mengalami beberapa kali amandemen. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan dan memperjelas aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Namun, apakah Pembukaan UUD 1945 dapat diubah? Mengutip situs resmi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 tidak mencakup bagian Pembukaan.
Itu karena Pembukaan UUD 1945 memuat dasar negara, ideologi bangsa, dan cita-cita berdirinya NKRI. Apabila Pembukaan UUD 1945 diubah, itu sama artinya dengan mengubah tiga hal tersebut.
Sementara itu, meski bisa dilakukan, perubahan terhadap batang tubuh UUD 1945 tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
"Perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 tetap terbuka. Tetapi, ada ketentuan dan batas-batasnya. Dan untuk mengubah UUD diperlukan persyaratan yang rumit dan tidak mudah dipenuhi," kata Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut Undang-undang
Makna Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari empat alinea. Masing-masing alenia memiliki makna penting bagi bangsa Indonesia.
Disadur dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Tim Ganesha Operation, berikut makna masing-masing alenianya.
Alinea Pertama
Menunjukkan keteguhan dan semangat bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kebenaran serta keadilan melawan penjajahan.
Menegaskan bahwa bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan di dunia.
Menyatakan bahwa penjajahan bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Alinea Kedua
Menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih melalui perjuangan bangsa sendiri, bukan pemberian dari negara lain.
Menunjukkan adanya momentum penting yang dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaan.
Menjelaskan bahwa kemerdekaan bukan akhir perjuangan, melainkan awal untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea Ketiga
Menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa, bukan semata hasil perjuangan materiil.
Menggambarkan keinginan bangsa Indonesia untuk menjalani kehidupan yang seimbang, baik secara materiil maupun spiritual.
Frasa "maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya" menegaskan lahirnya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Alinea Keempat
Memuat tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Menjelaskan penyusunan UUD 1945 sebagai landasan negara Indonesia.
Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Menyatakan bahwa sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat.
Memuat Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
(NSF)
