Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Pengangkut dapat Menolak Bertanggung Jawab atas Kerugian?
2 Desember 2024 15:39 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengangkut memiliki kewajiban hukum untuk bertanggung jawab atas barang yang diangkut. Namun, apakah pengangkut dapat menolak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen?
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, banyak dijumpai kasus di mana pengangkut melakukan kesalahan yang menyebabkan konsumen mengalami kerugian. Namun, dalam beberapa kondisi pengangkut justru menolak untuk bertanggung jawab.
Lantas, apakah pengangkut dapat menolak bertanggung jawab atas kerugian? Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui jawabannya.
Kondisi yang Memungkinkan Pengangkut Menolak Bertanggung Jawab
Penggunaan pengangkut telah menjadi sebuah kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kegiatan usaha. Mengutip artikel ilmiah berjudul Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Kerugian Konsumen Akibat Hilangnya Dokumen oleh Mahda, Universitas Brawijaya, pengangkut dibagi menjadi tiga jenis, yakni pengangkut udara, perairan, dan darat.
Dalam hal ini, pengangkut adalah pihak yang bertanggung jawab dalam pengangkutan dari satu tempat ke tempat tujuan tertentu. Dari hal tersebut, dapat diketahui bahwa pengangkut memiliki tanggung jawab memastikan barang yang dibawa aman sampai tujuan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf h, yang berisi: "Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya."
Sementara itu, apakah pengangkut dapat menolak bertanggung jawab atas kerugian? Ada sejumlah kondisi di mana pengangkut dapat menolak bertanggung jawab. Berikut ini beberapa kondisi yang dimaksud:
1. Keadaan Kahar
Alasan pertama pengangkut dapat menolak bertanggung jawab atas kerugian adalah karena adanya keadaan kahar yang mengacu pada kejadian yang tak dapat diprediksi dan tak dapat dihindari, seperti gempa bumi, angin topan, banjir, kerusuhan, dan perang yang membatasi jalur transportasi.
Keadaan tersebut tak dapat digolongkan bahwa pengangkut lalai sehingga mereka dapat menolak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
ADVERTISEMENT
2. Kesalahan Konsumen
Selanjutnya, pengangkut dapat menolak bertanggung jawab atas kerugian apabila disebabkan atas kesalahan atau kelalaian konsumen .
Misalnya, konsumen atau pihak yang mengirim tak mengemas barang dengan baik, tak memberi informasi yang jelas terkait sifat barang, atau tak mematuhi prosedur pengiriman yang telah disepakati. Selain itu, kesalahan konsumen saat menerima barang yang menyebabkan barang rusak.
Maka dari itu, kerugian yang timbul bukan karena kesalahan pengangkut melainkan kesalahan konsumen sendiri.
3. Pengecualian dalam Kontrak
Dalam beberapa kasus, pengangkut dan konsumen membuat sebuah kontrak yang mengatur syarat-syarat pengangkutan. Kedua pihak dapat memasukkan beberapa pengecualian atau batasan tanggung jawab pengangkut.
Apabila ada kontrak pengecualian, maka pengangkut dapat menolak tanggung jawab atas kerugian.
4. Melebihi Batas Waktu untuk Mengajukan Klaim
Alasan terakhir adalah karena klaim yang dilakukan konsumen melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Sehingga, penting bagi konsumen, baik pengirim atau penerima barang, segera melaporkan kerugian atas kerusakan agar bisa meminta ganti rugi.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: 4 Kemungkinan Penyebab Kenapa Beras Langka
Prinsip-prinsip Tanggung Jawab Hukum Pengangkutan
Prinsip-prinsip untuk pengangkut berkaitan dengan tanggung jawab pengangkutan untuk membayar ganti rugi kerugian kepada konsumen.
Menyadur karya ilmiah berjudul Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Pengangkutan terhadap Penumpang Bus Umum oleh Krisnadi Nasution, Universitas 17 Agustus 1945, prinsip-prinsip tanggung jawab tersebut, yaitu:
1. Kesalahan Karena Melakukan Wanprestasi
Prinsip tanggung jawab pertama berdasarkan kesalahan karena melakukan wanprestasi. Dalam hal ini, konsumen memiliki hak yang terkandung dalam perjanjian pengangkut dan sebaliknya pengangkut memiliki kewajiban atas perjanjian tersebut.
Sebagai konsekuensi atas kerugian, gugatan pertanggungjawaban hukum dapat dilakukan sesuai perjanjian. Namun, apabila salah satu pihak tak melaksanakan prestasinya, maka dikatakan wanprestasi.
Wanprestasi dapat terjadi karena kerugian akibat kesengajaan ataupun kelalaian. Sebagai konsekuensinya, konsumen dapat meminta ganti rugi dengan perhitungan-perhitungan tertentu, berupa biaya, rugi, dan bunga.
ADVERTISEMENT
2. Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum lahir karena adanya prinsip bahwa orang yang melakukan perbuatan yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya mengganti kerugian tersebut.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 1365 KUH Perdata yang isinya: "Tiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang melakukan perbuatan tersebut untuk mengganti kerugian."
Suatu perbuatan melawan hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk membayar ganti rugi apabila memenuhi unsur-unsur berikut:
ADVERTISEMENT
3. Berdasarkan Kesalahan
Prinsip tanggung jawab di bidang pengangkut dikenal dengan liability based on fault principle. Berdasarkan prinsip tersebut, pengangkut harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen.
4. Berdasarkan Praduga Bersalah
Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga bersalah artinya pengangkut harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang. Kecuali, jika pengangkut dapat membuktikan bahwa mereka telah melakukan kewajibannya secara patut atau kerugian di luar kesalahannya.
Untuk membuktikan pengangkut telah menyelenggarakan tugasnya dengan patut, yakni dengan menunjukkan dokumen-dokumen atau surat-surat yang berhubungan dengan keselamatan kendaraan, seperti SIM pengemudi, Surat Layak Jalan, dan lainnya.
5. Dianggap Tak Harus Bertanggung Jawab
Prinsip ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab bersyarat, artinya pihak penumpang harus membuktikan bahwa pihak pengangkut adalah pihak yang salah. Apabila pihak penumpang tak dapat membuktikan, ganti rugi tak dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
(NSF)