Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Begini Aturan dan Ketentuannya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peralihan status dari PPPK ke PNS tengah menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan di kalangan aparatur sipil negara. Meskipun sama-sama ASN, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam hak, kewajiban, dan jenjang karier.
PPPK merupakan ASN yang diangkat dengan sistem kontrak berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Sementara itu, PNS adalah pegawai tetap pemerintah yang memiliki status kepegawaian penuh dengan masa kerja hingga usia pensiun.
Perbedaan tersebut dianggap lebih menguntungkan bagi mereka yang berstatus sebagai PNS. Tak heran jika banyak PPPK yang berharap dapat beralih status. Pertanyaannya, apakah PPPK bisa jadi PNS? Bagi yang penasaran, simak penjelasan berikut.
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS?
PPPK memang memiliki peluang untuk beralih status menjadi PNS, namun tidak bisa dilakukan secara otomatis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti proses seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS, yang secara implisit tidak melarang PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS.
Adapun mekanisme yang harus dilalui oleh PPPK yang ingin beralih menjadi PNS adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan Permohonan
PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan pengunduran diri sementara dari jabatannya. Pengajuan ini harus menggunakan format resmi yang ditetapkan oleh instansi terkait.
2. Mendapatkan Persetujuan dari Atasan
Permohonan tersebut harus disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang lainnya. Persetujuan ini menjadi syarat utama sebelum PPPK bisa melamar seleksi CPNS.
3. Mengikuti Seleksi CPNS
Setelah mendapat izin, PPPK bisa mengikuti proses seleksi CPNS sesuai formasi yang dibuka. Seleksi dilakukan secara nasional dan bersifat terbuka serta kompetitif.
4. Pengangkatan sebagai PNS
Jika dinyatakan lulus, PPPK akan diangkat menjadi PNS sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak lulus, statusnya akan tetap sebagai PPPK.
Syarat PPPK Beralih Menjadi PNS
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS tanpa perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Selama memenuhi syarat yang berlaku, PPPK diperbolehkan melamar seleksi CPNS.
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar sebelum melakukan pendaftaran CPNS:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 18 hingga 35 tahun saat melamar.
Tidak pernah dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, atau pegawai swasta.
Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, prajurit TNI/Polri, bukan anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Memiliki kompetensi dan sertifikasi keahlian yang masih berlaku sesuai kebutuhan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai kebutuhan instansi.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Informasi Jadwal dan Syaratnya
(RK)
