Konten dari Pengguna

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13? Ini Informasinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PPPK paruh waktu. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPPK paruh waktu. Foto: Pexels

Pencairan gaji ke-13 menjadi kabar yang selalu dinantikan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tambahan penghasilan ini diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan kinerja ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Pada tahun 2026, pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK yang mulai dicairkan pada bulan Juni. Meski demikian, masih banyak PPPK yang mempertanyakan hak mereka atas gaji ke-13, terutama yang berstatus paruh waktu.

Lantas, apakah PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Mengenal PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK paruh waktu. Foto: wibisono.ari/Shutterstock

Saat ini, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas serta menerima upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah.

Adapun masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja yang dapat diperpanjang hingga pegawai bersangkutan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, pengadaan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13?

Ilustrasi uang Foto: Pramata/Shutterstock

Ya, PPPK paruh waktu berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Dengan demikian, PPPK paruh waktu juga termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13 sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

1. Besaran Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Karena skema gajinya berbeda, nominal gaji ke-13 yang diterima PPPK paruh waktu umumnya tidak sama dengan PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu menerima upah paling sedikit sebesar penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing. Selain itu, besaran gaji ke-13 juga dapat dipengaruhi oleh masa kerja dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, terdapat ketentuan khusus pemberian gaji ke-13 bagi PPPK, yakni sebagai berikut:

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja, dengan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.

2. Komponen Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu

Secara umum, komponen penghasilan PPPK yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 terdiri atas:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja

Baca Juga: Pusat Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesos Wilayah III di Mana?

(SA)