Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pensiun? Begini Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang tidak tetap. Skema ini hadir untuk memberikan kejelasan status bagi pegawai non ASN yang selama ini belum memiliki dasar hukum yang pasti.
Selain memperjelas status, skema ini juga menjadi solusi bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran. Dengan merekrut PPPK Paruh Waktu, instansi tetap dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa beban pembiayaan sebesar ASN tetap.
Meskipun PPPK Paruh Waktu kini statusnya tercatat sebagai ASN, namun tidak semua hak yang diterima mereka setara dengan PNS. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu dapat pensiun? Untuk lebih jelasnya, simak informasi lengkapnya berikut.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pensiun?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK berhak menerima jaminan sosial yang mencakup pensiun, hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK Paruh Waktu.
Dalam Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa jaminan pensiun dan hari tua diberikan kepada ASN setelah mereka berhenti bekerja. Pembiayaannya sendiri berasal dari iuran ASN yang bersangkutan serta kontribusi dari pemerintah sebagai pemberi kerja.
Meskipun sudah diatur dalam undang-undang, implementasi pensiun bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Amanat UU ASN menyebutkan bahwa hal ini masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Gaji PPPK Paruh Waktu
Menurut Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji bagi PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji yang diterima saat mereka masih berstatus sebagai pegawai non ASN atau disesuaikan dengan upah minimum di wilayah tempat mereka bekerja.
Namun, apabila seorang PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka sistem penggajiannya akan berbeda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK diatur sesuai dengan tingkatan golongannya.
Adapun besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:
Golongan 1: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan 2: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan 3: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan 4: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan 5: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan 6: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan 7: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan 8: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan 9: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan 10: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan 11: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan 12: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan 13: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan 14: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan 15: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan 16: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan 17: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Penjelasannya
(RK)
