Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah tengah menyiapkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para abdi negara. Tujuan pemberian THR adalah untuk menjaga kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Lebaran.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan sebagai salah satu ASN yang akan menerima pencairan THR. Lalu, bagaimana dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu?
Seperti diketahui, status kerja dan skema penggajian PPPK Paruh Waktu yang berbeda dengan ASN lainnya. Pertanyaannya, apakah PPPK Paruh dapat THR?
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR?
Hingga artikel ini ditulis, belum diketahui secara pasti apakah PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR. Informasi di situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait regulasi THR masih ditujukan bagi ASN dengan mekanisme kerja penuh waktu.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, juga tidak dijelaskan secara rinci mengenai hak atas THR. Meski begitu, di dalamnya tertulis bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Jika status tersebut sepenuhnya diakui dalam skema pemberian hak keuangan, semestinya PPPK Paruh Waktu berpeluang mendapatkan THR. Namun, belum ada pengumuman resmi terkait hal tersebut.
Sebagai informasi, pemberian THR bagi ASN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lalu, ketentuan THR secara umum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.
Baca Juga: THR Polri 2026 Kapan Cair? Cek Informasinya di Sini
Jadwal Pencairan THR 2026
Mengutip kumparanBISNIS, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran THR bagi para abdi negara telah disiapkan. Pemberian hak tersebut saat ini sedang dalam proses dan segera diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
"(THR PNS, TNI, dan Polri) itu sedang diproses, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2).
Pada 2026, anggaran THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dialokasikan sebesar Rp 55 triliun. Sementara, total penerimanya mencapai 10,5 juta orang.
Mengacu pada skema tahun-tahun sebelumnya, ASN menerima THR sebesar 100 persen dari komponen penghasilan bulan sebelumnya, termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat.
(NSF)
