Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah Quick Count Akurat? Ini Penjelasannya Menurut Ahli Statistik
15 Februari 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Quick count membantu masyarakat Indonesia mengetahui perolehan suara masing-masing calon presiden dan wakil presiden. Namun karena sampel yang diambil hanya 3000 TPS saja, banyak orang yang meragukan hasilnya sehingga mempertanyakan apakah quick count akurat?
ADVERTISEMENT
Mengenai hal ini, para pakar statistik, lembaga survei, dan lembaga riset mengatakan bahwa Margin of Erorr (MoE) dari perhitungan suara Pemilu melalui quick count hanya sekitar 1%. Itu artinya perbedaan angka quick count dan real count sangat tipis.
Maka, quick count bisa dijadikan sebagai acuan dalam memprediksi perolehan suara yang didapatkan oleh tiap paslon. Sebab, sebaran sampelnya sudah ditentukan oleh lembaga survei, di mana mereka mempertimbangkan lumbung suara mayoritas masyarakat Indonesia.
Sehingga, hasilnya pun mewakili perolehan akhir suara Pemilu 2024 nanti. Bagi yang masih meragukan quick count dan belum paham dengan mekanismenya, simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Mekanisme Perhitungan Suara Quick Count
Biasanya, perolehan hasil suara quick count tidak jauh berbeda dengan real count. Sebagaimana disebutkan dalam jurnal Quick Count dalam Perspektif Pemilukada oleh Robi Cahyadi (2012), hasilnya bisa akurat selama mengacu pada metodologi statistik dan penarikan sampel yang ketat.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui bersama bahwa metode yang diambil saat perhitungan suara quick count adalah random sampling. Artinya, lembaga survei atau lembaga riset menarik sampel acak di 3000 TPS seluruh Indonesia.
Jumlah TPS tersebut hanya bagian kecil dari totalnya, yakni sekitar 830.000 TPS. Namun persebarannya telah diperhitungkan dengan matang oleh lembaga survei tersebut.
Sebenarnya, setiap TPS dan wilayah memiliki hak yang sama untuk dijadikan sampel. Namun, lembaga survei akan mengutamakan proporsi yang pas, sehingga suara yang masuk berasal dari lumbung suara mayoritas masyarakat Indonesia.
Proses penghimpunan suaranya dimulai pada Rabu, 14 Februari 2024. Lembaga survei akan menugaskan timnya untuk mengawasi proses jalannya Pemilu di 3000 TPS.
Masing-masing penanggung jawab diamanahkan untuk mengikuti proses perhitungan suara. Kemudian, mereka akan diminta untuk melaporkan hasilnya ke lembaga survei pusat.
Jika sudah, lembaga survei pusat akan membuat grafis dan persentase perolehan suara. Nantinya, hasil perhitungan quick count tersebut akan diumumkan kepada masyarakat sekitar 2-3 jam setelah proses pemungutan suara selesai digelar.
ADVERTISEMENT
Meski tidak 100% akurat, data quick count bisa dijadikan acuan untuk melihat potensi suara masing-masing calon. Tidak hanya calon presiden dan wakil presiden, tapi juga calon anggota legislatif termasuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, masyarakat bisa memantau hasil perolehan suara real count di laman KPU. Proses rekapitulasinya dimulai pada 15 Februari sampai 30 Maret 2024.
Hasil real count akan menentukan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif terpilih. Apabila masyarakat menjumpai kecurangan, Anda bisa langsung laporkan di platform Kawal Pemilu 2024 seperti jagapemilu.com, kecuranganpemilu.com, dan kawalpemilu.org.
(MSD)