Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Apakah Serigala Najis seperti Anjing? Ini Hukumnya dalam Islam
25 Januari 2023 9:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam hukum Islam, ada beberapa hewan yang darah dan air liurnya tergolong ke dalam najis. Seorang Muslim yang terkena najis semacam itu wajib bersuci sebelum menjalani serangkaian ibadah.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku 1001 Tanya Jawab dalam Islam karya Ust. Muksin Matheer, najis sendiri terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu najis mukhafafah (ringan), mutawassithah (pertengahan), dan mughalazhah (berat).
Salah satu hewan yang darah dan air liurnya dianggap najis berat adalah anjing. Jika seseorang terkena najis dari hewan tersebut, ia perlu membasuhnya sebanyak tujuh kali dengan air tanah.
Tidak seperti anjing yang sudah jelas najis, hukum air liur dan darah serigala masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Pertanyaan apakah serigala najis atau tidak kerap muncul dalam berbagai diskusi dan kajian ke-Islaman.
Kedua hewan tersebut memang memiliki banyak kesamaan, baik secara fisik, biologis, hingga perilaku. Lantas, apakah serigala najis seperti anjing? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Apakah Serigala Najis dalam Hukum Islam?
Menurut Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di dalam kitab Manhajus Salikin, seluruh binatang buas yang memiliki taring atau cakar untuk menerkam mangsa hukumnya adalah najis.
Karena serigala tergolong binatang buas, maka air liur dan darah hewan ini juga dianggap najis. Dalil terkait najisnya binatang buas ini pernah diriwayatkan oleh Umar dalam hadist berikut.
“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai air yang ditemukan di padang pasir yang ketika itu dilewati oleh binatang buas dan binatang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Jika air telah mencapai dua qullah, maka sulit terpengaruh najis.’” (HR. Abu Daud, no. 63; An-Nasa’i, No. 52. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)
ADVERTISEMENT
Hadist di atas menjelaskan hukum kesucian air yang dilewati oleh binatang buas. Menurut Rasulullah SAW, jika binatang buas melewati air yang jumlahnya sedikit, air tersebut telah terkontaminasi najis. Sebaliknya, jika binatang buas melewati air yang berjumlah besar, sulit untuk menganggap bahwa air tersebut telah terpengaruh najis.
Meski sudah dikatakan najis, serigala tidak tergolong ke dalam najis mughalazah (besar) seperti halnya anjing dan babi. Air liur dan darah serigala masih dikategorikan sebagai najis ringan.
Maka dari itu, seseorang yang menyentuh keringat, air liur, atau darah serigala tidak wajib membasuh tujuh kali. Hukum menyucikan diri dengan air dicampur tanah pun hanya berlaku jika terkena air liur atau darah anjing, sebagaimana termaktub dalam hadist berikut.
ADVERTISEMENT
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: “Sucinya bekas salah seorang dari kamu apabila seekor anjing menjilat wadah itu adalah dengan cara engkau membasuhnya sebanyak 7 kali, dan basuhan pertama dicampur dengan debu atau tanah.” (HR. Muslim)
(AAA)