Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apakah SNBP Bayar Uang Pangkal? Ini Penjelasannya
5 Februari 2024 17:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Calon mahasiswa yang tertarik dengan jalur seleksi SNBP sering kali dihadapkan pada kebingungan terkait apakah SNBP membayar uang pangkal atau tidak. Bagaimana ketentuannya?
ADVERTISEMENT
Uang pangkal merupakan biaya masuk perkuliahan yang dibayar satu kali di awal kuliah. Meskipun umumnya diterapkan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) juga menerapkan biaya uang pangkal pada mahasiswa baru.
Penting untuk dicatat bahwa biaya uang pangkal tidak selalu berlaku untuk semua jalur masuk. Lantas, apakah mahasiswa yang berhasil lolos seleksi melalui jalur SNBP juga diwajibkan membayar uang pangkal? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apakah SNBP Bayar Uang Pangkal?
Dalam buku Analisis Kebijakan Pendidikan: Pendidikan di Era Revolusi Industri 4.0 karya Dr. Jejen Musfah, M.A., menyebutkan bahwa calon mahasiswa yang berhasil lolos seleksi melalui jalur SNBP tidak perlu membayar uang pangkal.
Setelah dinyatakan lolos SNBP, calon mahasiswa hanya perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan golongan masing-masing, yang besarannya berbeda-beda tergantung kebijakan perguruan tinggi
ADVERTISEMENT
UKT adalah biaya kuliah yang harus dibayar oleh mahasiswa pada setiap semester atau tahun ajaran tertentu di perguruan tinggi. Biaya ini mencakup sejumlah keperluan, seperti pengajaran, administrasi, dan akses ke fasilitas kampus.
Besaran UKT dipengaruhi oleh program studi dan penghasilan orang tua. Mahasiswa dapat mengajukan beasiswa bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk meminta keringanan biaya atau mengikuti program beasiswa.
Untuk calon mahasiswa yang lolos melalui jalur SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), juga tidak diwajibkan membayar uang pangkal. Seperti SNBP, mahasiswa yang lolos jalur SNBT hanya perlu membayar UKT.
Perlu dicatat, peserta SNBT diharuskan membayar biaya registrasi atau pendaftaran sebesar Rp200.000, sementara seleksi SNP tidak memerlukan biaya pendaftaran apapun.
Lalu, siapa saja yang membayar biaya uang pangkal? N. Ageng dalam bukunya yang berjudul Maknai Perjuangan Calon Mahasiswa Baru menjelaskan bahwa mahasiswa yang diwajibkan membayar uang pangkal adalah mereka yang mengikuti seleksi jalur ujian mandiri.
ADVERTISEMENT
Jalur mandiri merupakan metode seleksi masuk perguruan tinggi yang memungkinkan calon mahasiswa untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi tanpa melalui jalur seleksi nasional. Dalam jalur mandiri, calon mahasiswa dapat mengikuti ujian tertentu yang diadakan oleh perguruan tinggi yang dituju.
Cara Daftar SNBP 2024
Dirangkum dari laman SNPMB Kemendikbud, untuk mengikuti SNBP 2024, calon peserta perlu mendaftarkan diri dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
Perlu diingat bahwa pendaftaran SNBP dapat dilakukan mulai 14-28 Februari 2024. Pastikan untuk tidak melewati tenggat waktu yang telah ditentukan agar dapat mengikuti seleksi ini.
(SAI)