Apakah Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ulama Fiqih

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudhu? Ini merupakan hal yang dipertanyakan di kalangan umat Islam, khususnya bagi pasangan yang belum terlalu paham apa saja hal yang membatalkan wudhu.
Mayoritas masyarakat Indonesia mengikuti pandangan Imam Syafi’i dalam menjawab permasalahan tersebut. Imam Syafi’i menilai bahwa sentuhan yang dilakukan oleh suami istri adalah sentuhan yang dilakukan kepada bukan mahramnya, jadi dapat membatalkan wudhu.
Akan tetapi, ulama fiqih lainnya memiliki pandangan berbeda dalam melihat permasalahan tersebut. Lalu, bagaimana pandangan ulama secara umum dalam menjelaskan hukum bersentuhan suami dan istri setelah wudhu?
Apakah Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudhu
Setiap ulama fiqih memiliki pendapat berbeda mengenai batal atau tidaknya wudhu suami istri yang bersentuhan. Seperti yang dijelaskan dalam buku Sentuhan Suami Istri Apakah Membatalkan Wudhu karya Aini Aryani, berikut adalah uraiannya.
1. Mazhab Syafi’i
Menurut Imam Syafi’i, suami dan istri jika bersentuhan akan menyebabkan batalnya wudhu secara mutlak. Bersentuhan kulit secara langsung antara laki laki dan wanita yang bukan mahramnya dapat membatalkan wudhu’ jika sentuhan itu tidak dihalangi oleh apa pun seperti kain, kertas, atau lainnya.
Mazhab syafi’i juga menyebutkan, sentuhan yang dilakukan oleh suami istri, baik disertai syahwat ataupun tidak, tetap akan membatalkan wudhu. Pendapat ini didasarkan pada surat An-Nisa ayat 43.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Artinya: “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.” (Qs. An-Nisa: 43)
Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyebut kata 'janabah' yang kemudian diikuti dengan penjelasan menyentuh wanita. Maka, hal ini menunjukan bahwa menyentuh wanita yang bukan mahram, termasuk istrinya sendiri, akan membatalkan wudhu terlepas dari disertai syahwat atau tidak.
2. Mazhab Hanafi
Menurut Imam Hanafi, sentuhan antara suami dan istri atau dengan wanita non mahram tidak membatalkan wudhu secara mutlak, walaupun sentuhan itu dilakukan dengan syahwat. Sebab, yang menjadi batasan batalnya wudhu menurut Hanafiah adalah terjadinya jima’ (berhubungan badan).
“...اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا …”
Artinya: “...atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)...” (Qs. Al-Maidah: 6)
Ulama pada mazhab Hanafi memaknai ayat “laamastum” dengan makna majazi, yakni jima’ atau hubungan seksual. Sehingga, mereka mendasari hukum batalnya atau tidaknya wudhu suami dan istri yang bersentuhan pada ayat tersebut.
Selain itu, mazhab Hanafi juga menjadikan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra sebagai dalil dari batal atau tidaknya suami dan istri yang bersentuhan tanpa melakukan jima’.
“Aku sedang tidur di depan Rasulullah SAW dan kakiku berada pada arah kiblatnya. Bila Rasulullah SAW sujud, beliau beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Mazhab Maliki
Sentuhan yang dilakukan oleh suami dan istri menurut Imam Maliki dapat membatalkan wudhu jika disertai syahwat. Maka, sentuhan yang dilakukan dengan sekedar menyentuh saja tidak membatalkan wudhu.
Secara umum, pendapat Imam Maliki dengan Imam Hambali memiliki persamaan. Hanya saja, objek yang dapat membatalkan wudhu dari kedua mazhab ini yang berbeda.
Menurut Mazhab Maliki, yang dapat membatalkan wudhu adalah sentuhan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah baligh kepada orang lain. Objek yang disentuhnya bisa meliputi orang yang sudah baligh atau belum baligh, istrinya atau bukan, mahramnya sendiri atau bukan, dan sesama jenis atau lawan jenis.
Mazhab Hambali juga tidak membedakan organ tubuh yang disentuh, termasuk kuku, rambut, dan gigi. Sentuhan pada organ tubuh tersebut dinilai tetap membatalkan wudhu jika disertai syahwat.
4. Mazhab Hambali
Ketentuan sentuhan yang membatalkan wudhu dalam mazhab Hambali adalah sentuhan kepada lawan jenis, bukan mahramnya, dan sudah baligh. Sentuhan yang dilakukan langsung pada kulit tanpa ada penghalang sama sekali dan disertai dengan syahwat .
Maka, menurut Mazhab Hambali suami istri yang bersentuhan dapat membatalkan wudhu saat syarat-syarat di atas terpenuhi. Sedangkan jika menyentuh gigi, kuku, dan rambut, maka itu dinilai tidak membatalkan wudhu.
Pendapat mazhab Hambali sebenarnya sangat mirip dengan mazhab Syafi'i. Hanya saja, mazhab Hambali mensyaratkan adanya syahwat, sedangkan madzhab Syafi’i justru sebaliknya.
Frequently Asked Question Section
Siapa saja yang tidak membatalkan wudhu jika disentuh?

Siapa saja yang tidak membatalkan wudhu jika disentuh?
Orang yang tidak boleh dinikahi seperti ibu, saudara kandung, dan anak.
Apakah suami istri itu mahram?

Apakah suami istri itu mahram?
Suami dan istri bukan mahram, melainkan muhrim.
(PHR)
