Apakah Talak 1 Bisa Rujuk Kembali? Ini Penjelasannya Menurut Syariat Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam Islam, talak dijadikan sebagai jalan terakhir untuk permasalahan rumah tangga yang tak bisa dipertahankan. Meski diperbolehkan, talak merupakan perbuatan yang tidak disukai Allah SWT jika dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Talak sendiri dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu talak satu, talak dua, dan talak tiga. Setiap tingkatannya memiliki ketentuan hukum yang berbeda.
Semakin tinggi jumlah talak yang dijatuhkan, maka semakin kecil pula peluang untuk kembali rujuk. Namun khusus talak satu, diberlakukan ketentuan khusus yang lebih longgar dibandingkan talak lainnya.
Pertanyaannya, apakah talak 1 bisa rujuk kembali? Simak pendapat para ulama dalam menyikapi permasalahan ini lewat artikel berikut!
Apakah Talak 1 Bisa Rujuk Kembali?
Mengutip buku Fiqh Wanita Empat Mazhab susunan Muhammad Utsman al-Khasyat, talak satu adalah ikrar pemutusan hubungan yang dilakukan oleh suami terhadap istri melalui ucapan talak sekali. Talak ini tergolong talak raj’i, yang memungkinkan suami untuk rujuk tanpa akad nikah baru selama masa iddah masih berlangsung.
Talak ini berlaku jika istri sudah pernah digauli dan bukan termasuk talak ketiga atau talak yang disertai kompensasi tertentu (talak ba’in). Dalam hal ini, rujuk tidak membutuhkan mahar baru, tidak perlu persetujuan istri, dan tidak wajib diumumkan secara terbuka.
Dengan demikian, ketika seorang suami menjatuhkan talak satu, pernikahan tidak langsung berakhir secara total. Selama rujuk dilakukan dalam masa iddah, suami dan istri dapat melanjutkan rumah tangga tanpa melalui akad ulang.
Ketentuan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 229:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik..."
Adapun menurut buku Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi, masa iddah adalah masa tunggu yang dimulai setelah talak dijatuhkan, dan berlangsung selama tiga kali masa haid bagi wanita yang haid. Selama masa ini, suami tetap wajib memberi nafkah, dan istri tidak diperkenankan meninggalkan rumah kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat.
Proses rujuk sendiri bisa dilakukan dengan mengucapkan kalimat seperti "Aku mengembalikanmu ke dalam pernikahanku" atau "Aku rujuk denganmu". Selain ucapan, rujuk juga bisa terjadi lewat tindakan seperti menyentuh atau mencium istri. Selama dilakukan saat masih dalam masa iddah, hal ini dianggap sah menurut syariat.
Namun, apabila masa iddah telah berakhir tanpa adanya rujuk, maka hubungan suami istri dianggap telah putus secara hukum. Untuk kembali membina rumah tangga, keduanya harus melakukan akad nikah disertai mahar dan persetujuan istri.
Baca Juga: Apa Itu Talak Pernikahan? Ini Definisinya dalam Pandangan Islam
(ANB)
