Konten dari Pengguna

Apa Itu Talak Pernikahan? Ini Definisinya dalam Pandangan Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa Itu Talak. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Itu Talak. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema

Talak merupakan salah satu kosakata bahasa Indonesia yang kerap muncul dalam pembahasan seputar pernikahan, terutama perceraian. Sebenarnya, apa itu talak?

Talak secara bahasa memiliki arti sebagai lepasnya ikatan perkawinan. Namun, proses talak tidak sesederhana perasaan ingin menyudahi hubungan. Talak menurut pandangan Islam mempunyai lima hukum berbeda sehingga umat muslim perlu memahaminya.

Apa Itu Talak Pernikahan?

Ilustrasi Apa Itu Talak. Sumber: Unsplash/Sandy Millar

Islam mempunyai panduan lengkap bagi pemeluknya untuk menjalani kehidupan di dunia, termasuk di antaranya pernikahan. Islam menganjurkan pemeluknya untuk menikah karena Allah Swt. Pernikahan dalam Islam bahkan merupakan ibadah.

Namun, perjalanan pernikahan tidak mudah sehingga beberapa orang terpaksa untuk terlibat talak. Salah satu faktor yang memaksa kehadiran talak adalah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang sangat membahayakan. Sebenarnya, apa itu talak pernikahan?

Dikutip dari buku Panduan Beribadah Khusus Wanita, Salim (2007: 501), talak berasal dari kata ithlaq yang artinya melepaskan dan meninggalkan. Arti talak secara etimologis adalah melepaskan ikatan.

Jika berbicara dalam konteks syariat, talak memiliki arti sebagai melepaskan ikatan pernikahan. Walaupun terdapat dalam ajaran Islam, tidak semua muslim boleh melakukan talak. Talak dalam ajaran Islam memiliki lima hukum.

5 Hukum Talak yang Perlu Diketahui Umat Islam

Ilustrasi Apa Itu Talak. Sumber: Unsplash/Kelly Sikkema

Hukum melepaskan ikatan pernikahan atau talak dalam ajaran Islam terdiri dari lima jenis. Mengutip dari buku yang sama karya Salim (2007: 501 – 503), berikut ini adalah lima hukum talak dalam ajaran Islam.

1. Bisa Menjadi Wajib

Bisa menjadi wajib, yaitu seperti keadaan terjadinya perpecahan di antara pasangan suami istri ketika hakim resmi menugaskan dua orang hakim penengah untuk menyelidiki berbagai kondisi keduanya. Kemudian, hakim sepakat untuk memisahkannya.

Jika hal itu terjadi, suami wajib untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Kewajiban talak juga seperti orang yang melakukan ila’ jika suami enggan kembali kepada istrinya setelah penantian.

2. Bisa Menjadi Mandub (Dianjurkan)

Talak dapat dianjurkan ketika perempuan sering mengabaikan hak Allah Swt. yang diwajibkan kepadanya (seperti salat) dan tidak memungkinkan untuk memaksanya. Talak juga dianjurkan ketika perempuan tidak dapat menjaga kesucian dirinya.

3. Bisa Menjadi Mubah (Diperbolehkan)

Talak bisa diperbolehkan ketika jeleknya moral perempuan, jelek pergaulannya, dan keadaan dapat berbahaya jika terus hidup bersama tanpa tercapainya tujuan perkawinan.

4. Bisa Menjadi Makruh

Talak dapat menjadi makruh jika dilakukan tanpa sebab dan keadaan rumah tangga stabil.

5. Bisa Menjadi Haram

Talak bisa menjadi haram jika suami menjatuhkan talak kepada istri saat lagi haid atau menjatuhkan talak pada masa suci (ketika ia sempat menyetubuhi sebelumnya).

Baca juga: Talak Qabla Al-Dukhul dalam Perceraian Islam

Jadi, apa itu talak? Talak adalah melepaskan ikatan pernikahan. Pihak yang dapat menjatuhkan talak dalam ajaran Islam, yaitu suami terhadap istrinya. Namun, tidak semua talak bersifat boleh sebab ada yang bersifat makruh bahkan haram. (AA)