Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Talak Qabla Al-Dukhul dalam Peceraian Islam
15 April 2025 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Talak Qabla Al-Dukhul adalah salah satu jenis talak yang ada dalam perceraian Islam. Talak adalah perceraian dalam Islam yang dilakukan oleh suami dengan mengucapkan kata-kata tertentu.
ADVERTISEMENT
Talak dapat dijatuhkan di Pengadilan Agama. Talak yang dijatuhkan di luar pengadilan hanya sah dalam hukum agama saja, tetapi tidak sah di mata hukum.
Talak Qabla Al-Dukhul: Pengertian, Hukum, dan Konsekuensi dalam Islam
Dikutip dari buku Fiqih Sunnah 3, Sayyid Sabiq (2017: 544), talak adalah sebuah keputusan yang membutuhkan niat. Ada banyak jenis talak dalam Islam, salah satunya adalah Talaq Qabla Al-Dukhul.
Talak ini adalah bentuk perceraian yang terjadi setelah akad nikah sah. Tetapi sebelum pasangan suami istri melakukan hubungan intim.
Istilah ini berasal dari bahasa Arab “qabla” berarti “sebelum”, dan “al-dukhul” berarti “masuk”. Dalam konteks pernikahan, “berhubungan badan”.
Dengan demikian, talak ini merujuk pada perceraian yang terjadi sebelum adanya percampuran fisik antara suami dan istri. Dalam hukum Islam dan KHI di Indonesia, talak Qabla Al-Dukhul dikategorikan sebagai talak ba’in sughra.
ADVERTISEMENT
Artinya, perceraian ini bersifat final dan tidak dapat dirujuk kembali kecuali dengan akad nikah baru. Hal ini diatur dalam Pasal 119 ayat (2) huruf a KHI.
Berikut ini beberapa konsekuensi hukum dari talak ini.
Perceraian sebelum hubungan intim dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perjodohan paksa, konflik keluarga, atau ketidaksesuaian karakter. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan dalam penerapan hukum.
ADVERTISEMENT
Misalnya, dalam Putusan Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 651/Pdt.G/2023/PA.Plh, hakim menjatuhkan talak ba’in sughra tanpa ikrar talak dari suami, yang menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Talak Qabla Al-Dukhul memiliki implikasi hukum yang berbeda dibandingkan dengan talak setelah hubungan intim. Pemahaman yang tepat mengenai jenis talak ini penting bagi pasangan suami istri dan praktisi hukum. (Gin)