Talak Qabla Al-Dukhul dalam Peceraian Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Talak Qabla Al-Dukhul adalah salah satu jenis talak yang ada dalam perceraian Islam. Talak adalah perceraian dalam Islam yang dilakukan oleh suami dengan mengucapkan kata-kata tertentu.
Talak dapat dijatuhkan di Pengadilan Agama. Talak yang dijatuhkan di luar pengadilan hanya sah dalam hukum agama saja, tetapi tidak sah di mata hukum.
Talak Qabla Al-Dukhul: Pengertian, Hukum, dan Konsekuensi dalam Islam
Dikutip dari buku Fiqih Sunnah 3, Sayyid Sabiq (2017: 544), talak adalah sebuah keputusan yang membutuhkan niat. Ada banyak jenis talak dalam Islam, salah satunya adalah Talaq Qabla Al-Dukhul.
Talak ini adalah bentuk perceraian yang terjadi setelah akad nikah sah. Tetapi sebelum pasangan suami istri melakukan hubungan intim.
Istilah ini berasal dari bahasa Arab “qabla” berarti “sebelum”, dan “al-dukhul” berarti “masuk”. Dalam konteks pernikahan, “berhubungan badan”.
Dengan demikian, talak ini merujuk pada perceraian yang terjadi sebelum adanya percampuran fisik antara suami dan istri. Dalam hukum Islam dan KHI di Indonesia, talak Qabla Al-Dukhul dikategorikan sebagai talak ba’in sughra.
Artinya, perceraian ini bersifat final dan tidak dapat dirujuk kembali kecuali dengan akad nikah baru. Hal ini diatur dalam Pasal 119 ayat (2) huruf a KHI.
Berikut ini beberapa konsekuensi hukum dari talak ini.
Jika mahar telah ditentukan dan dibayarkan, istri hanya berhak atas setengah dari jumlah tersebut. Namun, jika mahar belum dibayarkan, suami wajib membayar setengahnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 149 huruf c KHI.
Istri yang ditalak sebelum hubungan intim tidak wajib menjalani masa iddah, karena belum terjadi percampuran fisik yang menjadi dasar kewajiban iddah.
Suami tidak wajib memberikan nafkah mut’ah kepada istri yang ditalak sebelum hubungan intim, kecuali jika ada ketentuan lain yang disepakati.
Perceraian sebelum hubungan intim dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perjodohan paksa, konflik keluarga, atau ketidaksesuaian karakter. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan dalam penerapan hukum.
Misalnya, dalam Putusan Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 651/Pdt.G/2023/PA.Plh, hakim menjatuhkan talak ba’in sughra tanpa ikrar talak dari suami, yang menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Arti Husnul Khotimah dalam Islam dan Perbedaannya dengan Khusnul Khotimah
Talak Qabla Al-Dukhul memiliki implikasi hukum yang berbeda dibandingkan dengan talak setelah hubungan intim. Pemahaman yang tepat mengenai jenis talak ini penting bagi pasangan suami istri dan praktisi hukum. (Gin)
