Konten dari Pengguna

Apakah Talak 1 Sudah Resmi Cerai? Ini Penjelasannya Menurut Ulama Fiqih

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
11 Oktober 2022 10:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi talak 1. Foto; pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi talak 1. Foto; pixabay
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, talak berasal dari kata “ithlaq” yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan secara istilah, talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan lafaz tertentu yang diperbolehkan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya bisa dikatakan sudah bercerai. Ia tidak boleh rujuk, kecuali masa iddah sang istri belum berakhir. Dalam surat al-Baqarah ayat 229, Allah Swt berfirman:
“Talak yang dapat dirujuk adalah dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara baik-baik dan mencerainya dengan cara yang baik-baik pula."
Mengutip buku Hukum Rujuk Pada Talak Bain Kubra yang Diucapkan di Luar Pengadilan oleh Muhaiminuddin, menurut hukumnya, talak dibedakan menjadi dua jenis, yakni talak raj’i dan bain. Talak raj’i biasanya dikenal juga dengan istilah talak 1.
Apakah talak 1 sudah resmi cerai dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.

Hukum Talak 1 dalam Islam

Ilustrasi cerai. Foto: shutter stock
Talak raj’i adalah talak 1 dan 2 yang dilakukan oleh seorang suami tanpa iwad (penebus talak). Pada jenis talak ini, suami dapat merujuk kembali istrinya tanpa akad selama masa iddah belum berakhir.
ADVERTISEMENT
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 118 yang dimaksud dengan talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri masih dalam masa iddah. Jika suami hendak merujuknya, cukup baginya mengucapkan “aku telah merujuknya kembali.”
Namun, disunahkan pada saat rujuk suami menghadirkan dua orang saksi yang adil. Jika istrinya menghendaki, mereka bisa kembali lagi menjadi pasangan suami istri.
Jika seorang suami tidak merujuk istrinya kembali sampai masa iddah berakhir, artinya keduanya telah resmi bercerai. Status istrinya haram untuk digauli dan hubungan perkawinan mereka benar-benar sudah berakhir.
Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan bahwa selama masa iddah, istri yang dijatuhi talak raj’i haram untuk disetubuhi. Bahkan, memandangnya tanpa syahwat pun tidak diperbolehkan.
Ilustrasi cerai. Foto: pixabay
Menurut hukum fiqih, suami yang menjatuhkan talak 1 atau 2 masih berkewajiban untuk memberikan nafkah berupa uang belanja dan tempat tinggal selama masa iddah belum berakhir. Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
“Sesungguhnya tempat tinggal dan nafkah bagi orang yang bisa merujuk istrinya atau bagi istri yang bisa diruju’". (HR. Ahmad dan Nasai
Dijelaskan dalam buku Al-Qur'an Hadits Madrasah Aliyah Kelas X, suami juga tidak diperkenankan menikah dengan beberapa golongan wanita selama masa iddah istri belum berakhir. Dalam surat an-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:
"Diharamkan bagimu memadu dua orang permpuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau."
(MSD)