Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah Tapera Sudah Disahkan? Ini Penjelasannya!
5 Juni 2024 9:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ada banyak hal yang masih menjadi pertanyaan masyarakat, salah satunya apakah Tapera sudah disahkan?
ADVERTISEMENT
Tapera adalah program simpanan untuk pembiayaan perumahan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Pada awalnya, program ini hanya ditujukan untuk anggota Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS). Namun, cakupan kepesertaannya kini diperluas untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).
Perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat tujuh tahun sejak kebijakan tersebut disahkan. Agar lebih paham soal kapan kebijakan tersebut diberlakukan dan skema pembayarannya, simak penjelasan ini.
Skema Iuran Tapera
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024. Dalam regulasi tersebut, setiap pekerja atau buruh yang mempunyai upah rendah wajib mengikuti program Tapera.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut dipertanyakan berbagai pihak. Beberapa orang menilai mekanisme pembayaran Tapera cukup memberatkan.
Mengacu pada Peraturan BP Tapera Nomor 4 Tahun 2024, besaran iuran Tapera adalah 3% dari gaji bulanan pekerja. Dana simpanan tersebut harus disetorkan setiap bulan selama jangka waktu tertentu. Berikut rincian skema pembayaran iuran Tapera:
1. ASN
Besaran iuran Tapera untuk ASN ditanggung bersama oleh instansi atau lembaga pemerintah. Rinciannya, 0.5% dibayarkan instansi atau lembaga pemerintahan dan 2,5% diambil dari gaji pokok PNS/PPPK.
2. Karyawan Swasta
Pembayaran iuran Tapera untuk karyawan swasta ditanggung bersama oleh pemberi kerja. Pembagiannya adalah 0,5% dari perusahaan dan 2,5% sisanya dari gaji bulanan pekerja.
3. Pekerja Mandiri (Freelance)
Pembayaran iuran Tapera untuk buruh atau pekerja mandiri (freelance) ditanggung sendiri oleh pekerja. Pekerja mandiri harus membayar 3% dari upah bulanan yang dilaporkan pada tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman BP Tapera, yang dimaksud pekerja mandiri adalah orang yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan. Misalnya, pedagang, dokter, bidan, petani, atau pekerja seni.
Apakah Tapera Sudah Disahkan?
Apakah Tapera sudah disahkan? Waktu pemberlakuan kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk program Tapera tercantum dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tapera.
Pada pasal 70, dijelaskan bahwa peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 20 Mei 2024. Dengan kata lain, program Tapera saat ini sudah disahkan oleh pemerintah.
Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya paling lambat 7 tahun sejak PP tentang Penyelenggaraan Tapera ditetapkan. Kebijakan Penyelenggaraan Tapera sendiri pertama kali ditetapkan pada 20 Mei 2020 melalui PP 25 Tahun 2020. Artinya, perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya dalam program Tapera paling lambat pada 20 Mei 2027.
ADVERTISEMENT
(GLW)