Konten dari Pengguna

Apakah Tapera Wajib bagi Seluruh Pekerja? Ini Ketentuannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
28 Mei 2024 10:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BP Tapera. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BP Tapera. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi resmi meneken aturan pemotongan gaji pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pertanyaannya, apakah Tapera wajib diikuti seluruh pekerja di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Kebijakan mengenai program Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP yang berlaku mulai 20 Mei 2024 ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 yang membahas Tapera juga.
Tapera sendiri merujuk pada sistem menabung yang dilakukan para pekerja Indonesia secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Dana tabungan tersebut dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera dan nantinya akan dikembalikan jika masa kepesertaan pekerja sudah berakhir.

Apakah Tapera Wajib?

Ilustrasi Pekerja yang Wajib Mendaftar Tapera. Foto: NDAB Creativity/Shutterstock.
Merujuk pada PP Nomor 25 tahun 2020, kelompok yang wajib mengikuti Tapera mencakup seluruh pekerja yang berusia 20 tahun atau sudah menikah, dan memiliki penghasilan minimal setara upah minimum. Dirincikan lebih lanjut dalam pasal 5 ayat 2 PP 25/2020 bahwa pekerja yang dimaksud meliputi:
ADVERTISEMENT
a. Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta;
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
Program ini juga wajib diikuti oleh pekerja mandiri, yakni orang yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan gaji. Pemberi Kerja yang dimaksud mencakup perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang memberi upah kepada tenaga kerjanya.
Yang perlu dicatat, kewajiban ini hanya berlaku jika penghasilan bulanan pekerja mandiri sudah setara atau lebih dari upah minimum. Bagi pekerja mandiri yang berpenghasilan rendah tetap boleh ikut mendaftar, tapi sifatnya tidak wajib.
ADVERTISEMENT
Jumlah iuran yang harus dibayar pekerja mandiri adalah 3% dari gajinya. Sementara bagi pekerja atau karyawan, cukup membayar 2,5% dari gaji, sisa 0,5%-nya wajib dilunaskan oleh Pemberi Kerja.

Kapan Dana Tapera Bisa Cair?

Ilustrasi Pekerja yang Menjadi Peserta Tapera. Foto: wichayada suwanachun/Shutterstock
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir. Dana yang akan diterima mencakup simpanan pokok beserta hasil pemupukannya. Prinsip pemupukan dana Tapera dilakukan secara konvensional dan syariah.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pemupukan dana Tapera dalam produk keuangan dengan prinsip konvensional meliputi:
ADVERTISEMENT
Sedangkan pemupukan dalam produk keuangan syariah meliputi:
Adapun kondisi yang menyebabkan masa Tapera berakhir adalah sebagai berikut:
(DEL)