Konten dari Pengguna

Apakah Tidur Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Para Ulama

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Illustrasi Tidur. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Tidur. Foto: Unsplash

Wudhu adalah bersuci dari kotoran (najis) yang dilakukan sebelum melaksanakan sholat. Bagi seorang Muslim, penting untuk mengetahui hal apa saja yang bisa membatalkan wudhu. Salah satu yang masih menjadi pertanyaan banyak orang, apakah tidur membatalkan wudhu?

Menurut buku Anda Bertanya Ustadz Menjawab terbitan Kawan Pustaka, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidur bisa membatalkan wudhu jika tidurnya tidak dalam posisi duduk menetap pada tempat duduknya, seperti tidur telentang atau tengkurap. Hal ini berdasarkan hadist berikut:

"Para sahabat Nabi Saw menunggu waktu Isya yang terakhir, sehingga mengangguk-angguk kepala mereka (karena mengantuk), kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu." (HR. Muslim).

Namun, menurut Imam Maliki dan Hambali, tidur dalam posisi apa pun dapat membatalkan wudhu jika tidurnya nyenyak. Sebab, hal ini termasuk ke dalam perbuatan yang menghilangkan akal atau ingatan. Dan hilang akal adalah salah satu perkara yang membatalkan wudhu.

Kriteria tidur nyenyak itu apabila orang yang tidur itu tidak dapat menangkap suara-suara di sekelilingnya dan tidak menyadari sesuatu yang jatuh dari tangannya atau air ludah yang menetes dari mulutnya. Lalu, apa kesimpulannya?

Apakah Tidur Membatalkan Wudhu?

Illustrasi Tidur. Foto: Unsplash

Menurut Ibnu Arabi dalam kitabnya Al-Futhuhat Al-Makkiyah, terdapat beberapa kelompok ulama yang berbeda pendapat terkait hal ini. Kelompok ulama pertama menyebut bahwa tidur merupakan hadast, baik itu tidur sebentar atau lama. Sehingga siapa saja yang tidur harus berwudhu kembali jika ingin keluar dari keadaan hadast kecil.

Sedangkan kelompok ulama kedua membedakan antara tidur sebentar dan lama. Menurut mereka, tidur sebentar tidak mewajibkan wudhu, sedangkan tidur lama atau nyenyak wajib wudhu. Sebagaimana diterangkan dalam hadist berikut ini:

Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudhu.” (HR. Muslim)

Ibnu Arabi juga berpendapat, tidur sebentar dapat membuat hati menjadi lupa (ghaflah). Sementara tidur lama atau nyenyak menyebabkan hati menjadi mati dan tidak waspada terhadap taklif yang telah dibebankan Allah. Tidur nyenyak juga menyebabkan seseorang tidak mampu menalar, mengingat-ngingat, dan menginsafi.

Sementara kelompok ulama ketiga berpendapat bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang nyenyak dan tidur dengan posisi yang memudahkan keluarnya angin, yaitu tidur berbaring dengan posisi miring atau tidur sambil duduk dengan posisi miring pada salah satu pinggang.

Syeikh Sayyid Sabiq juga turut menerangkan tentang hal-hal pembatal wudhu dalam kitab yang berjudul Fiqhus Sunnah.

النوم المستغرق الذي لا يبقى معه إدراك مع عدم تمكن المقعدة من الارض

Artinya: “Tidur yang sudah nyenyak yang tidak menyisakan adanya kesadaran, juga tidak memungkinkan posisinya duduk di bumi.

(NDA)