Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku di Tahun 2026? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di tahun 2020, Bank Indonesia mengedarkan uang kertas dengan nominal Rp 75 ribu. Uang tersebut diberi nama Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
UPK 75 Tahun RI ini dikeluarkan sebagai wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan merayakan pencapaian pembangunan selama 75 tahun. Peraturan mengenai pengedarannya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020.
Lantas, apakah uang 75 ribu masih berlaku di tahun 2026? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku?
Merujuk Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020, uang khusus Rp 75 ribu merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sama seperti uang lainnya, pecahan Rp 75 ribu dapat ditukarkan dengan jenis pecahan lain.
Pada tahun 2024, sempat terjadi polemik terkait uang khusus ini, di mana masyarakat menolaknya sebagai alat pembayaran karena dianggap sudah tidak berlaku. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI saat itu, Marlison Hakim, angkat suara dan mengatakan kepada kumparan bahwa UPK 75 Tahun RI belum dicabut dari peredaran.
Ia juga menginformasikan bahwa UPK 75 Tahun RI memiliki masa edar selama 25 tahun. Ini artinya, uang khusus tersebut masih berlaku hingga 2045 mendatang.
"Masyarakat dapat memiliki UPK Rp 75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi," kata Marlinson kepada kumparan, Sabtu (5/10/24).
Marlison pun menegaskan pada masyarakat untuk tidak perlu ragu menggunakan UPK 75 Tahun RI. Para pedagang maupun penyedia jasa juga dilarang untuk menolak jika ada masyarakat yang membayar menggunakan uang ini.
"Setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," tegas Marlinson.
Ciri-Ciri UPK 75 Tahun RI Asli
Dalam proses tukar-menukar, terkadang terdapat kekhawatiran uang Rp 75 ribu yang diterima merupakan uang palsu. Agar tidak tertipu, simak ciri-ciri UPK 75 Tahun RI asli yang dikutip dari Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 berikut.
Ciri Umum Bagian Depan
Gambar lambang negara Garuda Pancasila;
Frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA;
Sebutan pecahan dalam angka 75000 dan tulisan TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH;
Tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan GUBERNUR BANK INDONESIA dan tandatangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA;
Tulisan tahun emisi EMISI 2020; dan gambar utama Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta beserta tulisan Dr. (H.C.) Ir. SOEKARNO dan Dr. (H.C.) Drs. MOHAMMAD HATVFA.
Ciri Khusus Bagian Depan
Warna dominan merah putih;
Gambar pengibaran bendera pada peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945;
Gambar pembangunan infrastruktur Indonesia berupa tol trans Jawa, jembatan Youtefa Papua, dan moda raya terpadu (mass rapid transit) Jakarta;
Gambar motif songket yang berasal dari daerah Sumatera Selatan;
Gambar gunungan wayang;
Hasil cetak yang terasa kasar jika diraba;
Gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
Gambar tersembunyi (laterit image) berupa angka 75 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
Gambar bunga anggrek bulan yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis jika dilihat dari sudut pandang berbeda (colour shfting);
Kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
Gambar raster berupa angka 75 yang tertulis utuh dan atau sebagian;
Hasil cetak yang akan memendar dalam (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
Gambar pengibaran bendera pada peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945;
Gambar motif songket yang berasal dari daerah Sumatera Selatan; dan
Jembatan Youtefa Papua;
Mikroteks yang memuat tulisan NKRI75 yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
Tulisan 75 tahun Indonesia Merdeka 1945-2020.
Ciri Umum Bagian Belakang
Angka nominal 75000;
Nomor seri yang meliputi (tiga) huruf dan (enam) angka;
Teks DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH;
Tulisan tahun cetak TC 2020; dan
Gambar anak Indonesia dengan pakaian adat daerah, satelit Merah Putih, dan gambar peta wilayah Indonesia di dalam bola dunia.
Ciri Khusus Bagian Belakang
Warna dominan merah putih;
Hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum:
Teks DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH;
Gambar anak Indonesia dengan pakaian adat daerah; dan
Gambar peta wilayah Indonesia di dalam bola dunia;
Gambar motif tenun Gringsing yang berasal dari Bali;
Gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
Gambar raster berupa tulisan NKRI dan angka 75;
Mikroteks yang memuat tulisan NKRI75 yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar;
Hasil cetak yang akan memendar dalam (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
Gambar motif tenun Gringsing yang berasal dari Bali;
Angka "75000";
Angka "75";
Bidang persegi empat yang berisi tulisan NKRI; dan
Nomor seri yang meliputi (tiga) huruf dan (enam) angka; dan
Tulisan PERURI.
Baca Juga: Kenapa Gaji MagangHub Terpotong? Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Menghitungnya
(DEL)
