Apakah Wanita Haid Boleh Berwudhu? Ini Hukumnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
30 Maret 2023 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apakah wanita haid boleh berwudhu (Unsplash).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah wanita haid boleh berwudhu (Unsplash).
ADVERTISEMENT
Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk sholat dan melakukan beberapa ibadah lainnya. Namun, apakah wanita haid boleh berwudhu?
ADVERTISEMENT
Sebelum membahas mengenai hukumnya, umat Islam perlu mencari tahu dulu makna dan esensi dari berwudhu. Sebab, tidak hanya dilakukan saat hendak sholat, wudhu bisa dilaksanakan sebelum mandi wajib, sebelum membaca Al-Quran, atau sebelum tidur.
Menurut Isnan Ansory dalam buku Wudhu Rasulullah Menurut 4 Mazhab, akar kata wudhu dalam bahasa Arab adalah al-wadha’ah yang bisa bermakna al-hasan atau kebaikan dan an-nadhzafah atau kebersihan.
Sedangkan menurut istilahnya, wudhu diartikan sebagai ibadah untuk menyucikan diri dari hadas kecil menggunakan air pada beberapa anggota tubuh. Karenanya, wudhu tak bisa dilakukan dengan sembarangan, harus sesuai rukunnya.
Lantas, apakah wanita yang sedang haid tidak boleh berwudhu? Berikut penjelasan tentang hukumnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
ADVERTISEMENT

Hukum Berwudhu pada Wanita Muslim yang Sedang Haid

Ilustrasi apakah wanita haid boleh berwudhu (Unsplash).
Haid atau menstruasi adalah hal normal yang dialami wanita. Menurut Umi Hasunah Ar-Razi dalam buku Ladang-ladang Pahala bagi Wanita, haid menurut bahasa artinya mengalir.
Sementara menurut istilah, haid adalah keluarnya darah dari rahim seorang wanita secara alami tanpa dipengaruhi peristiwa tertentu. Haid sendiri termasuk kotoran, sebagaimana dijelaskan Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.”
Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.
ADVERTISEMENT
Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.
Berdasarkan tafsir Kemenag, yang dimaksud kotor dalam ayat tersebut karena haid tidak menyenangkan untuk dilihat, menimbulkan rasa sakit si wanita, dan mengeluarkan aroma tidak sedap.
Sementara menyucikan diri dalam ayat itu maksudnya adalah mandi atau wudhu. Itu mengapa ada beberapa amalan yang tak boleh dilakukan wanita saat haid.
Menurut Imam Syafi’i dan Hambali, salah satu yang diharamkan adalah berwudhu dan mandi besar (janabah). Sebab, wanita haid masih mengeluarkan darah yang bersifat najis, sehingga tidak diperkenankan baginya membaca niat wudhu maupun mandi janabah.
Wanita Muslim yang sedang haid juga dilarang bersetubuh, membaca Al-Quran maupun menyentuh mushaf, masuk masjid, puasa maupun sholat. Namun, mereka diperkenankan melakukan amlan haji kecuali tawaf karena salah satu syaratnya adalah suci dari hadas kecil dan besar.
ADVERTISEMENT
(NSA)