Apakah Zakat Fitrah Bisa Langsung Diberikan Kepada Fakir Miskin? Ini Jawabannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
18 April 2023 10:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apakah zakat fitrah bisa langsung diberikan kepada fakir miskin (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah zakat fitrah bisa langsung diberikan kepada fakir miskin (Pexels).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zakat fitrah biasanya disalurkan oleh amil kepada orang-orang yang berhak menerimanya termasuk fakir miskin. Tapi, apakah zakat fitrah bisa langsung diberikan kepada fakir miskin?
ADVERTISEMENT
Menurut Dr. H. Ahmad Tajuddin Arafat, M.S.I., dalam buku Berzakat Itu Mudah, zakat fitrah wajib disalurkan kepada delapan asnaf yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60, khususnya fakir miskin.
Lantas bagaimana hukumnya menyalurkan zakat fitrahnya tanpa perantara atau secara langsung kepada fakir miskin? Berikut penjelasan lengkapnya.

Siapakah Fakir Miskin dalam Islam?

Ilustrasi apakah zakat fitrah bisa langsung diberikan kepada fakir miskin (Pexels).
Dalam agama Islam, fakir dan miskin adalah dua dari delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat. Tetapi keduanya adalah golongan yang berbeda.
Menurut buku Panduan Zakat Praktis yang diterbitkan Kemenag, fakir adalah orang yang sangat sengsara hidupnya. Mereka tidak mempunyai harta dan tenaga, apalagi fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pokok/dasarnya.
Artinya, seorang yang dikatakan fakir berada dalam kondisi ekonomi yang amat buruk. Mereka tidak memiliki usaha dan penghasilan tetap.
ADVERTISEMENT
Sementara orang miskin adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau kekurangan.
Artinya mereka memiliki sumber penghasilan, tetapi masih kekurangan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Itulah yang membedakannya dengan orang fakir.

Syarat Menyalurkan Zakat Fitrah Secara Mandiri

Ilustrasi apakah zakat fitrah bisa langsung diberikan kepada fakir miskin (Pexels).
Kepala Baitul Mal Aceh Dr. Armiadi Musa, MA dalam laman resmi Baitul Mal Provinsi Aceh mengatakan memang ada pendapat yang memperbolehkan zakat fitrah disalurkan sendiri. Artinya langsung diberikan kepada mustahik, termasuk fakir miskin.
Tetapi pada zaman Nabi Muhammad SAW zakat dikumpulkan oleh petugas tertentu. Sebagaimana bunyi surat At-Taubah ayat 103 berikut ini:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
ADVERTISEMENT
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Berdasarkan ayat tersebut Allah perintahkan Rasulullah sebagai pemimpin umat Islam untuk mengambil sebagian dari harta benda mereka sebagai zakat. Kemudian Rasulullah mengutus sahabatnya untuk jadi petugas amil zakat.
Setelah zakat dari setiap daerah terkumpul, petugas-petugas itu pula yang kemudian akan menyerahkannya kepada golongan yang tepat yaitu mustahik. Sehingga menurutnya, yang paling utama adalah menyerahkannya melalui amil zakat yang amanah dan profesional.
Artinya, menyerahkan zakat secara mandiri boleh-boleh saja. Tapi menurutnya hal tersebut boleh dilakukan apabila benar-benar tidak ada amil di daerah setempat.
“Atau ada amil, tapi mereka terbukti tidak amanah. Ketidak amanahan amil ini bukan hanya berdasarkan prasangka,” tegas Armiadi Musa.
ADVERTISEMENT
Maksudnya jangan semena-mena menyalurkan langsung zakat kepada fakir miskin hanya karena tidak percaya pada amil zakat. Menurut Armiadi hal tersebut kurang tepat dan tidak mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Mengutip pendapat Prof. DR. H. Didin Hafidhuddin, MSc, Armiadi berpendapat penyaluran lewat amil zakat lebih dianjurkan karena memiliki beberapa keunggulan. Pertama, sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan as-Sunnah.
Kedua, penyaluran melalui amil zakat dilakukan untuk menjamin kepastian dan disiplin muzakki dalam membayar zakat.
Ketiga, agar mencapai efisiensi dan efektivitas. Penyaluran lewat amil zakat mampu tepat sasaran karena dibagi berdasarkan skala prioritas yang ada pada suatu wilayah.
Keempat, untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik bila berhadapan langsung dengan muzakki saat menerima zakat. Terakhir, untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.
ADVERTISEMENT
(NSA)