Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Arti Ariyah Mutlak dalam Islam dan Persyaratannya
2 Juni 2023 17:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ariyah adalah kegiatan pinjam meminjam atau memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa ada syarat apa pun. Ariyah terbagi menjadi dua macam, yakni ariyah mutlak dan ariyah muqayyad.
ADVERTISEMENT
Pinjam meminjam sendiri merupakan hal lazim dalam kehidupan bermasyarakat karena mungkin ada beberapa orang yang belum bisa memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Islam sebagai agama yang sempurna pun mengatur perkara pinjam meminjam atau ariyah.
Pengertian Ariyah Mutlak
Menurut istilah, ariyah adalah pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan tidak merusak benda itu atau menjaga keutuhan barang dan dikembalikan setelah manfaatnya diambil.
Dikutip dari buku Fiqh Muamalah oleh Drs. Harun, M.H, akad ariyah merupakan realisasi dari interaksi sosial kemasyarakatan yang sifatnya kebaikan, seperti pinjam meminjam barang yang dibutuhkan sesama tanpa niat mencari keuntungan.
Seperti yang sudah disebutkan, ariyah terbagi menjadi dua macam, yaitu ariyah mutlak (mutlaqah) dan ariyah muqayyadah. Dinukil dari laman Universitas Islam An Anur Lampung, ariyah mutlak adalah pinjam meminjam barang yang akadnya tidak dijelaskan persyaratan apa pun.
ADVERTISEMENT
Contoh ariyah mutlak adalah meminjam sepeda motor yang dalam akadnya tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan tersebut. Namun, tetap saja penggunaan barang pinjaman tersebut tidak boleh berlebihan.
Disadur dari buku Hukum perikatan Islam di Indonesia oleh Gemala Dewi, dkk, jika peminjaman dilakukan secara mutlak, maka peminjam berhak memanfaatkan barang sesuai keinginannya. Namun, jika barang menjadi rusak, maka kerusakan harus ditanggung oleh si peminjam.
Hukum Ariyah
Hukum pinjam meminjam adalah sunnah karena itu menolong orang lain. Namun, hukumnya juga bisa berubah menjadi wajib, mubah, ataupun haram. Berikut penjelasan tentang dasar hukum ariyah yang dinukil dari buku Fikih Ekonomi oleh Iim Fahima.
ADVERTISEMENT
Rukun dan Syarat Ariyah
Di bawah ini dijelaskan mengenai rukun dan syarat ariyah seperti yang dikutip dari buku Fiqh Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah oleh Mardani:
ADVERTISEMENT
(ECI)