Arti Ariyah Mutlak dalam Islam dan Persyaratannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ariyah adalah kegiatan pinjam meminjam atau memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa ada syarat apa pun. Ariyah terbagi menjadi dua macam, yakni ariyah mutlak dan ariyah muqayyad.
Pinjam meminjam sendiri merupakan hal lazim dalam kehidupan bermasyarakat karena mungkin ada beberapa orang yang belum bisa memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Islam sebagai agama yang sempurna pun mengatur perkara pinjam meminjam atau ariyah.
Pengertian Ariyah Mutlak
Menurut istilah, ariyah adalah pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan tidak merusak benda itu atau menjaga keutuhan barang dan dikembalikan setelah manfaatnya diambil.
Dikutip dari buku Fiqh Muamalah oleh Drs. Harun, M.H, akad ariyah merupakan realisasi dari interaksi sosial kemasyarakatan yang sifatnya kebaikan, seperti pinjam meminjam barang yang dibutuhkan sesama tanpa niat mencari keuntungan.
Seperti yang sudah disebutkan, ariyah terbagi menjadi dua macam, yaitu ariyah mutlak (mutlaqah) dan ariyah muqayyadah. Dinukil dari laman Universitas Islam An Anur Lampung, ariyah mutlak adalah pinjam meminjam barang yang akadnya tidak dijelaskan persyaratan apa pun.
Contoh ariyah mutlak adalah meminjam sepeda motor yang dalam akadnya tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan tersebut. Namun, tetap saja penggunaan barang pinjaman tersebut tidak boleh berlebihan.
Disadur dari buku Hukum perikatan Islam di Indonesia oleh Gemala Dewi, dkk, jika peminjaman dilakukan secara mutlak, maka peminjam berhak memanfaatkan barang sesuai keinginannya. Namun, jika barang menjadi rusak, maka kerusakan harus ditanggung oleh si peminjam.
Baca juga: Ariyah Muqayyad: Pengertian dan Batasan-batasan yang Harus Diperhatikan
Hukum Ariyah
Hukum pinjam meminjam adalah sunnah karena itu menolong orang lain. Namun, hukumnya juga bisa berubah menjadi wajib, mubah, ataupun haram. Berikut penjelasan tentang dasar hukum ariyah yang dinukil dari buku Fikih Ekonomi oleh Iim Fahima.
Sunnah jika menyangkut suatu keperluan, tapi bisa berubah menjadi wajib. Misalnya, meminjamkan pakaian yang menjadikan sholat seseorang sah atau meminjamkan alat penyelamat kepada orang yang akan tenggelam.
Mubah karena saling tolong menolong dalam hal positif atau kebaikan.
Wajib jika meminjamkan sesuatu kepada orang yang membutuhkan, seperti meminjamkan mobil untuk mengantar orang sakit keras ke rumah sakit.
Haram apabila meminjamkan barang untuk melakukan perbuatan maksiat atau yang merugikan orang lain, seperti meminjamkan pisau untuk berkelahi.
Rukun dan Syarat Ariyah
Di bawah ini dijelaskan mengenai rukun dan syarat ariyah seperti yang dikutip dari buku Fiqh Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah oleh Mardani:
Adanya pihak yang meminjamkan atau Mu’ir dengan syarat berakal sehat serta mengerti akad.
Adanya pihak yang dipinjamkan atau Musta’ir dengan syarat orang yang berakal sehat serta mengerti maksud dan tujuan dari perbuatan yang dilakukan.
Adanya objek yang dipinjamkan atau Mu’ar dengan syarat:
Harta yang dipinjamkan harus berada di bawah kekuasaan pihak yang meminjamkan.
Objek yang dipinjam haruslah sesuatu yang bisa dimanfaatkan berbentuk materi ataupun tidak.
Terjadinya akad pinjam meminjam atau ijab Kabul.
Frequently Asked Question Section
Ada berapa macam ariyah?

Ada berapa macam ariyah?
Ada dua macam, yakni ariyah mutlak dan ariyah muqayyad.
Apa hukum ariyah?

Apa hukum ariyah?
Bisa menjadi sunnah, mubah, wajib, atau haram, tergantung situasi dan tujuannya.
Apa itu mu’ir?

Apa itu mu’ir?
Sebutan bagi pihak yang meminjamkan barang.
(ECI)
