Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Ariyah Muqayyad: Pengertian dan Batasan-batasan yang Harus Diperhatikan
24 Mei 2023 12:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Islam, ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma. Ariyah terbagi menjadi dua macam, yakni ariyah mutlak dan ariyah muqayyad.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Universitas Islam An Nur Lampung, ariyah berasal dari kata ura yang berarti kosong. Disebut ariyah karena tidak ada ganti rugi atau imbalan dalam prosesnya. Jadi menurut istilah, ariyah artinya akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan.
Namun, pemberian tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi atau merusak bendanya. Dan benda tersebut akan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.
Seperti apa syarat, rukun, dan macam-macam ariyah? Simak penjelasannya di bawah ini.
Macam-macam Ariyah
Mengutip jurnal Al-ariyah Menurut Hukum Ekonomi Syariah oleh Imel Febriyanti, ariyah ada dua macam, yakni ariyah mutlak dan ariyah muqayyad. Simak perbedaan dua jenis ariyah tersebut di bawah ini.
1. Ariyah Mutlak
Ariyah mutlak adalah bentuk pinjam meminjam barang yang dalam akadnya (transaksi) tidak dijelaskan persyaratan apa pun. Mengenai apakah pemanfaatannya hanya untuk meminjam atau diperbolehkan untuk digunakan sebagaimana mestinya, hal itu tidak dijelaskan.
ADVERTISEMENT
2. Ariyah Muqayyad
Ariyah muqayyad adalah meminjamkan suatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan manfaatnya, baik disyaratkan pada keduanya maupun salah satunya. Peminjam harus sebisa mungkin untuk menjaga batasan-batasan, apa saja?
Jika mu’ir membatasi penggunaan manfaat itu untuk dirinya sendiri dan masyarakat memandang adanya perbedaan tentang penggunaan dalam hal lainnya, seperti mengendarai binatang dan memakai pakaian, maka peminjam tidak boleh mengendarai binatang atau memakai pakaian tersebut.
Jika ariyah dibatasi waktu dan tempat, kemudian peminjam melewati tempat atau batas waktunya, maka ia bertanggung jawab atas penambahan tersebut.
Jika yang disyaratkan adalah ukuran berat atau jenis, kemudian ada kelebihan dalam bobotnya, maka dia harus menanggung sesuai dengan kelebihannya.
ADVERTISEMENT
Rukun Ariyah
Mengutip buku Fiqh Muamalah Perbandingan oleh Siah Khosyi’ah, ada lima rukun ariyah yang perlu diketahui, yaitu:
Syarat Ariyah
Masih dari sumber yang sama, syarat ariyah adalah sebagai berikut:
1. Orang yang Meminjamkan
2. Peminjam
Sebaiknya seseorang yang ahli (berhak) menerima kebaikan. Jadi, anak kecil atau orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena dia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebaikan.
ADVERTISEMENT
3. Barang yang dipinjamkan
(ANF)