Ariyah Muqayyad: Pengertian dan Batasan-batasan yang Harus Diperhatikan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam Islam, ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma. Ariyah terbagi menjadi dua macam, yakni ariyah mutlak dan ariyah muqayyad.
Mengutip laman Universitas Islam An Nur Lampung, ariyah berasal dari kata ura yang berarti kosong. Disebut ariyah karena tidak ada ganti rugi atau imbalan dalam prosesnya. Jadi menurut istilah, ariyah artinya akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan.
Namun, pemberian tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi atau merusak bendanya. Dan benda tersebut akan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.
Seperti apa syarat, rukun, dan macam-macam ariyah? Simak penjelasannya di bawah ini.
Macam-macam Ariyah
Mengutip jurnal Al-ariyah Menurut Hukum Ekonomi Syariah oleh Imel Febriyanti, ariyah ada dua macam, yakni ariyah mutlak dan ariyah muqayyad. Simak perbedaan dua jenis ariyah tersebut di bawah ini.
1. Ariyah Mutlak
Ariyah mutlak adalah bentuk pinjam meminjam barang yang dalam akadnya (transaksi) tidak dijelaskan persyaratan apa pun. Mengenai apakah pemanfaatannya hanya untuk meminjam atau diperbolehkan untuk digunakan sebagaimana mestinya, hal itu tidak dijelaskan.
2. Ariyah Muqayyad
Ariyah muqayyad adalah meminjamkan suatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan manfaatnya, baik disyaratkan pada keduanya maupun salah satunya. Peminjam harus sebisa mungkin untuk menjaga batasan-batasan, apa saja?
Batasan Penggunaan Ariyah oleh Diri Peminjam
Jika mu’ir membatasi penggunaan manfaat itu untuk dirinya sendiri dan masyarakat memandang adanya perbedaan tentang penggunaan dalam hal lainnya, seperti mengendarai binatang dan memakai pakaian, maka peminjam tidak boleh mengendarai binatang atau memakai pakaian tersebut.
Batasan Waktu dan Tempat
Jika ariyah dibatasi waktu dan tempat, kemudian peminjam melewati tempat atau batas waktunya, maka ia bertanggung jawab atas penambahan tersebut.
Batasan Ukuran Berat dan Jenis
Jika yang disyaratkan adalah ukuran berat atau jenis, kemudian ada kelebihan dalam bobotnya, maka dia harus menanggung sesuai dengan kelebihannya.
Baca juga: Jual Beli Menurut Syariat Agama Islam, Rukun, dan Syaratnya
Rukun Ariyah
Mengutip buku Fiqh Muamalah Perbandingan oleh Siah Khosyi’ah, ada lima rukun ariyah yang perlu diketahui, yaitu:
Peminjaman (al-’iarah): Bentuk transaksi pinjam meminjam atau ungkapan pemberian pinjaman.
Orang yang meminjamkan (al-mu’iir).
Peminjam (al-muta’ir).
Barang yang dipinjamkan (al-mu’ar).
Sighat: Bentuk ungkapan pemberian pinjaman, baik secara lisan maupun tertulis.
Syarat Ariyah
Masih dari sumber yang sama, syarat ariyah adalah sebagai berikut:
1. Orang yang Meminjamkan
Ahli (berhak) berbuat kebaikan sekehendaknya, anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah meminjamkan.
Manfaat barang yang dipinjamkan dimiliki oleh yang meminjamkan.
2. Peminjam
Sebaiknya seseorang yang ahli (berhak) menerima kebaikan. Jadi, anak kecil atau orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena dia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebaikan.
3. Barang yang dipinjamkan
Barang yang benar-benar ada manfaatnya
Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak). Oleh karena itu, makanan yang manfaatnya habis setelah dimakan tidak bisa dipinjamkan.
Baca juga: 4 Contoh Syariat Islam yang Diterapkan dalam Kehidupan Sehari-hari
Frequently Asked Question Section
Apa itu ariyah?

Apa itu ariyah?
Ariyah adalah akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan.
Apa macam-macam ariyah?

Apa macam-macam ariyah?
Ariyah dibagi menjadi dua macam, yakni ariyah mutlak dan ariyah muqayyad.
Apa itu ariyah mutlak?

Apa itu ariyah mutlak?
Ariyah mutlak adalah bentuk pinjam meminjam barang yang dalam akadnya (transaksi) tidak dijelaskan persyaratan apa pun.
(ANF)
