Arti Bimtek dalam Pemilu yang Mesti Dipahami Anggota KPPS

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Para anggota KPPS harus memahami arti Bimtek dalam Pemilu. Hal ini karena Bimtek (Bimbingan Teknis) termasuk rangkaian kegiatan yang harus diikuti setelah pelantikan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Pelantikan KPPS Pemilu 2024 sendiri telah dilangsungkan pada 25 Januari. Umumnya, sehari setelahnya, anggota KPPS akan menjalani Bimtek untuk mendapat edukasi terkait hal-hal teknis yang harus dikerjakan selama proses Pemilu berlangsung.
Pengertian Bimtek dalam Pemilu
Bimtek adalah pelatihan mengenai hal-hal teknis untuk KPPS. Mereka akan dibekali materi yang mencakup teknis persiapan TPS, pencoblosan, hingga perhitungan suara.
Selain itu, anggota KPPS akan mendapat materi khusus untuk menyikapi masalah yang mungkin terjadi di Pemilu 2024. Contoh kasusnya adalah pemilih yang belum memahami dokumen apa saja yang dibawa saat datang ke TPS.
Untuk memastikan apakah semua anggota KPPS sudah memahaminya, mereka akan menjalankan simulasi dari proses pencoblosan hingga tahap penghitungan surat suara.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS untuk Pemilu Tahun 2024, tujuan Bimtek adalah agar semua anggota mendapatkan pengetahuan dan kemampuan yang sama, sehingga pemungutan dan perhitungan suara di TPS dapat terjaga kualitas maupun integritasnya.
"Kalau semua punya pengetahuan, kemampuan yang sama, Insya Allah pemungutan dan penghitungan suara terjamin, dibanding yang tahu teknisnya hanya satu orang (Ketua KPPS saja)," ujar Hasyim.
Baca Juga: Perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pemilu berdasarkan Pengertian dan Tugasnya
Kegiatan KPPS Sebelum Hari Pemungutan Suara
Mengutip buku Panduan KPPS yang disusun KPU, akan ada sejumlah kegiatan yang akan dilakukan anggota KPPS sebelum hari pemungutan suara. Berikut beberapa di antaranya:
1. Ketua KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelumnya.
2. Melakukan gladi bersih satu hari sebelum pemungutan suara. Gladi bersih akan diisi hal-hal berikut:
Ketua KPPS menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS.
Anggota KPPS memerankan tugasnya masing-masing dan menanyakan kepada Ketua KPPS apabila terdapat hal-hal yang belum jelas.
Ketua KPPS berkonsultasi kepada PPS untuk memperoleh menjelaskan mengenai permasalahan yang tidak/belum dipahami dalam pelaksanaan gladi bersih.
Ketua KPPS menjelaskan kepada anggota KPPS tentang perlunya memberikan bantuan bagi pemilih penyandang cacat, tata cara penggunaan alat bantu coblos tunanetra/template, dan kebebasan pemilih untuk memilih pendamping menuju bilik suara dengan mengisi formulir Model C3.
3. KPPS memastikan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara harus sudah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
4. TPS harus sudah disiapkan selambat-lambatnya sehari sebelum hari pemungutan suara.
5. Selama masa tenang, KPPS harus membersihkan semua alat peraga kampanye yang berada di sekitar lokasi TPS sampai radius 200 meter.
(DEL)
