Konten dari Pengguna

Perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pemilu berdasarkan Pengertian dan Tugasnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbedaan PTPS dan KPPS. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Perbedaan PTPS dan KPPS. Sumber: pexels.com

Pelaksanaan Pemilu 2024 akan diadakan sebentar lagi. Hingga kini banyak istilah seputar Pemilu yang muncul di berbagai media sosial. Contohnya, seperti PTPS dan KPPS. Hal inilah yang membuat banyak orang tertarik untuk tahu perbedaan PTPS dan KPPS.

Meski sekilas terlihat sama, tetapi sebenarnya kedua istilah tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui perbedaannya agar tidak terjadi kesalahan informasi.

Perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pemilu

Perbedaan PTPS dan KPPS. Sumber: pexels.com

Berikut ini adalah penjelasan tentang perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pemilu yang penting untuk diketahui.

1. PTPS

Pengertian PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Tugas PTPS adalah sebagai berikut.

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.

  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.

  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

  5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui.

  6. Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

2. KPPS

Mengutip dari buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati (hal 184), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. Adapun KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Tugas KPPS antara lain sebagai berikut.

  1. Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS.

  2. Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.

  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

  7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.

  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.

  9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

  10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pengertian Pengawas TPS dan Tugasnya

Itulah perbedaan PTPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu yang menarik untuk disimak. (Anne)