Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pemilu berdasarkan Pengertian dan Tugasnya
24 Januari 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Pemilu 2024 akan diadakan sebentar lagi. Hingga kini banyak istilah seputar Pemilu yang muncul di berbagai media sosial. Contohnya, seperti PTPS dan KPPS. Hal inilah yang membuat banyak orang tertarik untuk tahu perbedaan PTPS dan KPPS.
ADVERTISEMENT
Meski sekilas terlihat sama, tetapi sebenarnya kedua istilah tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui perbedaannya agar tidak terjadi kesalahan informasi.
Perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pemilu
Berikut ini adalah penjelasan tentang perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pemilu yang penting untuk diketahui.
1. PTPS
Pengertian PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Tugas PTPS adalah sebagai berikut.
2. KPPS
Mengutip dari buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati (hal 184), KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. Adapun KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
ADVERTISEMENT
Tugas KPPS antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Pengertian Pengawas TPS dan Tugasnya
Itulah perbedaan PTPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu yang menarik untuk disimak. (Anne)