Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Pengawas TPS dan Tugasnya
12 Januari 2024 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa itu pengawas TPS? Pengawas Pemilu memiliki peran penting dalam proses mengawasi setiap tahapan Pemilu. Pengawasan di TPS dilakukan oleh pengawas TPS yang memiliki sejumlah tugas menurut UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Tugas dari pengawas TPS adalah untuk mempersiapkan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara. Proses berjalannya Pemilu tidak akan dapat berjalan lancar apabila tanpa pengawas Pemilu.
Peran pengawas Pemilu adalah untuk mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur, dan bermartabat. Secara filosofi, pengawasan dilakukan agar pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Apa Itu Pengawas TPS?
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu. Dalam sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia, istilah pengawasan Pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an.
Dikutip dari buku Penyelesaian Sengketa Pilkada Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu, Erniyanti (2023), Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 1955 belum mengenal istilah pengawasan Pemilu.
ADVERTISEMENT
Kelembagaan pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982 dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslu Pemilu). Pada saat itu, terdapat ketidakpercayaan terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa.
Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatarbelakangi oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh para petugas Pemilu 1971. Pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 bahkan jauh lebih masif.
Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggaraan Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah, dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum.
Berdasarkan UU No. 7/2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan masa kerja pengawas TPS adalah sekitar 1 bulan.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Pengertian Pengawas TPS dan Tugasnya
Pengawas Pemilu merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Demikian penjelasan mengenai apa itu pengawas TPS. Semoga informasi di atas bermanfaat! (CHL)