Pengertian Pengawas TPS dan Tugasnya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilu merupakan proses demokrasi yang ada di Indonesia guna menentukan pemimpin untuk lima tahun kedepan. Dalam proses pemilu agar berjalan secara damai dan tidak ada kecurangan, maka ada pengawas TPS.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara merupakan orang yang secara umum memiliki tugas untuk melakukan pengawasan di TPS. Tujuannya agar tidak ada kecurangan yang merugikan bagi rakyat.
Pengertian Pengawas TPS
Dikutip dari laman Bawaslu, bawaslu.go.id, pengawas TPS merupakan salah satu bagian dari proses pemilu yang diatur melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam pasal 1 ayat 11, dijelaskan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) atau yang dikenal dengan pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan guna membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Dalam aturan yang dibuat oleh Bawaslu tersebut, nantinya setiap TPS akan didampingi atau diawasi oleh seorang pengawas. Seperti namanya, tugas utama dari petugas TPS adalah untuk mengawasi jalannya pemungutan dan perhitungan surat suara.
Tugas dan Wewenang Pengawas TPS
Berdasarkan pada pasal 43 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, ada beberapa tugas pokok dari seorang pengawas TPS. Di antaranya adalah sebagai berikut.
Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Sementara itu, wewenang pengawas Tempat Pemungutan Suara juga ada beberapa, di antaranya adalah sebagai berikut.
Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pengawas juga bisa melakukan koordinasi dengan pengawas Tempat Pemungutan Suara lainnya jika ada permasalahan dengan ketentuan sebagai berikut.
Koordinasi dengan pengawas Tempat Pemungutan Suara yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain
Koordinasi dengan pengawas Tempat Pemungutan Suara di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau
Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Baca juga: Pengertian dan Kepanjangan dari KPPS
Demikian adalah pembahasan mengenai pengawas TPS lengkap dengan tugas dan juga wewenangnya. (WWN)
