Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Pengawas TPS dan Tugasnya
20 Desember 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengawas Tempat Pemungutan Suara merupakan orang yang secara umum memiliki tugas untuk melakukan pengawasan di TPS. Tujuannya agar tidak ada kecurangan yang merugikan bagi rakyat.
Pengertian Pengawas TPS
Dikutip dari laman Bawaslu, bawaslu.go.id, pengawas TPS merupakan salah satu bagian dari proses pemilu yang diatur melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam pasal 1 ayat 11, dijelaskan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) atau yang dikenal dengan pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan guna membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Dalam aturan yang dibuat oleh Bawaslu tersebut, nantinya setiap TPS akan didampingi atau diawasi oleh seorang pengawas. Seperti namanya, tugas utama dari petugas TPS adalah untuk mengawasi jalannya pemungutan dan perhitungan surat suara.
ADVERTISEMENT
Tugas dan Wewenang Pengawas TPS
Berdasarkan pada pasal 43 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, ada beberapa tugas pokok dari seorang pengawas TPS. Di antaranya adalah sebagai berikut.
Sementara itu, wewenang pengawas Tempat Pemungutan Suara juga ada beberapa, di antaranya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pengawas juga bisa melakukan koordinasi dengan pengawas Tempat Pemungutan Suara lainnya jika ada permasalahan dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca juga: Pengertian dan Kepanjangan dari KPPS
Demikian adalah pembahasan mengenai pengawas TPS lengkap dengan tugas dan juga wewenangnya. (WWN)