Pengertian dan Kepanjangan dari KPPS

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tidak terasa pada tahun 2024 mendatang rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi untuk menentukan pemimpin yang akan memimpin Indonesia selama lima tahun berikutnya. Pesta demokrasi ini jadi biasa dikenal dengan pemilu atau pemilihan umum. Di mana pemilu diselenggarakan dalam lima tahun sekali untuk memilih wakil rakyat dan juga presiden. Dalam proses pemilu ada berbagai pihak yang terkait salah satunya adalah KPPS, lalu apa pengertian dan kepanjangan KPPS? Berikut ulasannya lengkap.
Baca juga: Muhammadiyah Usul Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka-Terbatas
Pengertian KPPS
Kepanjangan dari KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dimana kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. Sementara itu PPS adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk langsung oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa atau nama lain.
Anggota KPPS sendiri berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keanggotaan KPPS terdiri atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Dalam pasal 29 PKPU No. 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa keanggotaan KPPS sendiri terdiri dari satu orang ketua yang merangkap sebagai anggota dan dipilih dari dan oleh anggota KPPS sendiri. Sementara enam orang lain berstatus sebagai anggota KPPS.
Tugas dan Wewenang KPPS
Setelah mengetahui pengertian dan kepanjangan KPPS selanjutnya akan kita lihat mengenai tugas dan wewenang KPPS. Dikutip dari Pasal 30 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tugas dan wewenang KPPS adalah sebagai berikut:
Tugas
Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian adalah pembahasan mengenai pengertian dan kepanjangan dari KPPS lengkap dengan tugas dan wewenangnya. (WWN)
