Konten dari Pengguna

Pengertian dan Kepanjangan dari KPPS

Berita Terkini
Penulis kumparan
9 Januari 2023 18:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian dan kepanjangan KPPS, sumber foto Hobi industri on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian dan kepanjangan KPPS, sumber foto Hobi industri on Unsplash
ADVERTISEMENT
Tidak terasa pada tahun 2024 mendatang rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi untuk menentukan pemimpin yang akan memimpin Indonesia selama lima tahun berikutnya. Pesta demokrasi ini jadi biasa dikenal dengan pemilu atau pemilihan umum. Di mana pemilu diselenggarakan dalam lima tahun sekali untuk memilih wakil rakyat dan juga presiden. Dalam proses pemilu ada berbagai pihak yang terkait salah satunya adalah KPPS, lalu apa pengertian dan kepanjangan KPPS? Berikut ulasannya lengkap.
ADVERTISEMENT

Pengertian KPPS

Ilustrasi pengertian dan kepanjangan KPPS, sumber foto Element5 Digital on Unsplash
Kepanjangan dari KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dimana kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. Sementara itu PPS adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk langsung oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa atau nama lain.
Anggota KPPS sendiri berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keanggotaan KPPS terdiri atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Dalam pasal 29 PKPU No. 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa keanggotaan KPPS sendiri terdiri dari satu orang ketua yang merangkap sebagai anggota dan dipilih dari dan oleh anggota KPPS sendiri. Sementara enam orang lain berstatus sebagai anggota KPPS.
ADVERTISEMENT

Tugas dan Wewenang KPPS

Setelah mengetahui pengertian dan kepanjangan KPPS selanjutnya akan kita lihat mengenai tugas dan wewenang KPPS. Dikutip dari Pasal 30 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tugas dan wewenang KPPS adalah sebagai berikut:

Tugas

ADVERTISEMENT
Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

Wewenang

Demikian adalah pembahasan mengenai pengertian dan kepanjangan dari KPPS lengkap dengan tugas dan wewenangnya. (WWN)