Arti BTS PPPK Paruh Waktu dalam Berkas Usulan Penetapan NIP

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tahapan ini menandai berakhirnya seluruh proses seleksi yang telah dilalui peserta.
Dalam tahap ini, peserta yang lulus pemberkasan akan menerima NIP sebagai identitas resmi kepegawaiannya. Untuk memudahkan proses pemantauan, peserta dapat mengikuti progres penetapan NIP secara mandiri melalui platform Mola BKN.
Saat memantau, peserta biasanya akan menemukan tiga status berkas yang muncul dalam proses pengusulan NIP, salah satunya adalah BTS. Lantas, apa arti dari BTS PPPK Paruh Waktu? Agar lebih jelas, simak informasi lengkapnya berikut.
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN
Nomor Induk Pegawai (NIP) terdiri dari 18 digit angka yang memuat informasi mengenai tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, dan nomor urut pegawai. Untuk mengetahui apakah NIP sudah ditetapkan, peserta perlu mengeceknya melalui sistem Mola BKN.
Adapun cara mengecek NIP PPPK Paruh Waktu melalui Mola BKN adalah sebagai berikut:
Akses laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
Gulir ke menu “Cek Layanan”.
Klik “Pilih Layanan”, lalu pilih “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai periode pendaftaran.
Masukkan nomor peserta PPPK.
Isi kode pengaman, lalu klik “Monitor Usulan”.
Hasil pengecekan tidak langsung muncul di layar, melainkan dikirim ke email yang terdaftar di akun SSCASN.
Arti BTS PPPK Paruh Waktu
Setelah berhasil melakukan pengecekan, setiap peserta akan melihat status berkas NIP mereka. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, terdapat tiga status utama yang menentukan proses lanjutan usulan NIP PPPK Paruh Waktu 2025.
Salah satu dari tiga status tersebut adalah BTS atau Berkas Tidak Sesuai. Berdasarkan informasi dari laman BKN Palembang, status ini menunjukkan bahwa berkas usulan dinyatakan tidak lengkap atau terdapat dokumen yang perlu diperbaiki.
Berkas yang berstatus BTS akan dikembalikan ke instansi pengusul untuk segera diperbaiki. Selanjutnya, instansi akan menginformasikan kepada para peserta agar segera melengkapi atau membetulkan dokumen yang tidak sesuai.
Selain BTS, terdapat dua status lain dalam proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, yaitu MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Berikut penjelasannya:
TMS: Status ini diberikan jika berkas usulan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, baik karena data tidak valid, dokumen tidak lengkap, atau ketidaksesuaian lainnya. Jika berkas berstatus TMS, maka proses penetapan NIP atau NI tidak dapat dilanjutkan, dan peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
MS: Status ini menunjukkan bahwa seluruh dokumen dan data telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berkas yang berstatus MS akan diproses lebih lanjut oleh BKN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek), yang menjadi dasar dikeluarkannya NIP untuk CPNS atau Nomor Induk bagi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Arti 8 Status saat Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN
(RK)
