Arti 8 Status saat Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini bisa memantau perkembangan Nomor Induk Pegawai (NIP) secara online melalui layanan Mola BKN atau Monitoring Layanan ASN.
Mola BKN sendiri merupakan platform digital milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dibuat untuk memudahkan peserta dalam menelusuri proses penetapan NIP.
Tahap ini menjadi langkah akhir dari rangkaian seleksi PPPK paruh waktu, di mana NIP berfungsi sebagai identitas resmi bagi peserta yang dinyatakan lulus proses pemberkasan.
Saat melakukan pengecekan, peserta biasanya akan menjumpai berbagai status yang muncul pada sistem. Simak arti dari 8 status yang tampil di Mola BKN ketika cek NIP PPPK paruh waktu selengkapnya di sini!
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN
Berdasarkan Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, penetapan NIP PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Nomor Induk Pegawai (NIP) terdiri dari 18 digit angka yang memuat informasi penting, seperti tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut pegawai.
Adapun sebelum membahas arti dari berbagai status NIP, mari pahami terlebih dahulu cara mengecek NIP PPPK paruh waktu melalui Mola BKN:
Akses laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
Gulir ke menu “Cek Layanan”.
Klik “Pilih Layanan” dan pilih “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai periode pendaftaran.
Masukkan nomor peserta PPPK.
Isi kode pengaman, lalu klik “Monitor Usulan”.
Hasil pengecekan tidak langsung tampil di layar, melainkan dikirim ke email yang terdaftar pada akun SSCASN. Jadi, pastikan Anda memeriksa kotak masuk email, karena notifikasi dari Mola BKN akan berisi status usulan, misalnya “berkas sesuai”, “proses verifikasi”, atau “BTS (Berkas Tidak Sesuai)”.
Jika status menunjukkan BTS, berarti ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai ketentuan. Maka, peserta diimbau untuk segera melengkapi berkas melalui instansi terkait. Namun, bila kekurangan berasal dari pihak instansi, maka instansi tersebut yang akan melakukan perbaikan.
Arti 8 Status saat Cek NIP PPPK Paruh Waktu
Setiap NIP akan melalui status proses yang berbeda. Agar tidak bingung, berikut arti 8 status NIP PPPK paruh waktu di Mola BKN yang dirangkum dari laman resmi BKN:
Input Berkas: Dokumen peserta sedang diinput oleh operator instansi.
Berkas Disimpan (Terverifikasi): Menunggu persetujuan pejabat instansi.
Approval Surat Usulan: Berkas siap diverifikasi oleh BKN.
Perbaikan Dokumen: Data atau dokumen perlu diperbaiki atau diunggah ulang.
Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen: Data diperiksa ulang oleh validator setelah perbaikan.
Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis: Usulan disetujui BKN dan menunggu tanda tangan digital.
Sudah Ditandatangani: Dokumen sudah ditandatangani dan NIP siap diterbitkan.
Pembuatan SK PPPK: Proses pembuatan Surat Keputusan (SK) hingga resmi ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Pakai Seragam Apa? Begini Ketentuannya
(ANB)
