Arti Istilah Mutatis Mutandis dalam Bidang Hukum

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam dunia hukum, terdapat beberapa istilah yang mungkin sulit dipahami oleh orang awam, salah satunya adalah Mutatis Mutandis. Lantas, apa arti Mutatis Mutandis sebenarnya?
Mutatis Mutandis adalah istilah dari bahasa Latin yang digunakan dalam dokumen hukum untuk menjelaskan tentang penerapan ketentuan tertentu. Istilah ini sering kali muncul dalam konteks yang memerlukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.
Meskipun terdengar rumit, namun Mutatis Mutandis memiliki peran yang sangat penting dalam praktik hukum. Nah, untuk memahami lebih jauh tentang Mutatis Mutandis, ada baiknya menyimak penjelasannya berikut ini.
Apa Arti Mutatis Mutandis?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Mutatis Mutandis artinya penyesuaian seperlunya. Adapun menurut Black's Law Dictionary Ninth Edition, Mutatis Mutandis adalah perubahan yang diperlukan.
Sementara itu, dalam buku “Terminologi Hukum” yang ditulis oleh IPM Ranuhandoko (2006), Mutatis Mutandis berarti perubahan yang perlu-perlu. Pengertian Mutatis Mutandis juga terdapat dalam peraturan perundang-undangan, Pasal 1 angka 8 Peraturan ANRI Nomor 13 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa:
Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa, pada dasarnya, prosedur yang terdapat dalam ketentuan peraturan ini tetap berlaku, namun memberikan kewenangan untuk melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang dianggap perlu atau penting, sesuai dengan kondisi yang mendesak.
Melalui beberapa pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa Mutatis Mutandis adalah asas yang memungkinkan adanya penyesuaian prosedur sesuai dengan kebutuhan atau kondisi tertentu. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mempertahankan prinsip dasar dari ketentuan yang ada.
Dasar Hukum dan Contoh Mutatis Mutandis
Dasar hukum Mutatis Mutandis dapat ditemukan dalam dua peraturan perundang-undangan yang memberikan fleksibilitas untuk menerapkan ketentuan yang ada dengan penyesuaian tertentu. Beberapa dasar hukum yang mengadopsi prinsip Mutatis Mutandis antara lain:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Contoh penerapan Mutatis Mutandis dapat ditemukan dalam beberapa pasal yang menggambarkan penyesuaian prosedur atau ketentuan, sesuai situasi tertentu tanpa mengubah inti peraturan yang berlaku. Beberapa contohnya adalah:
Ketentuan dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) diterapkan secara Mutatis Mutandis untuk RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dalam Pasal 56 hingga Pasal 62 diterapkan Mutatis Mutandis untuk penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sebagai kesimpulan, prinsip Mutatis Mutandis memberikan fleksibilitas dalam penerapan peraturan perundang-undangan dengan melakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan atau kondisi tertentu, tanpa mengubah substansi dasar dari ketentuan yang berlaku. Hal ini memungkinkan aturan yang ada tetap relevan dan dapat diterapkan dalam berbagai situasi yang berbeda.
Baca juga: Kantongi SK Kemenkum, Golkar Pede Hadapi Gugatan di PTUN
(RK)
