Arti Kasus Tali Air yang Viral di TikTok dan Penggunaan Istilahnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus Tali Air sedang ramai diperbincangkan netizen di TikTok. Karena jarang digunakan dalam bahasa sehari-hari, banyak orang awam yang mempertanyakan apa arti dan maksudnya.
Setelah ditelisik lebih lanjut, ternyata kasus Tali Air adalah kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual, pemerkosaan, dan jual beli wanita. Istilah ini tidak lazim digunakan dalam lingkup keilmuan mana pun, baik kriminologi maupun hukum.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tali air didefinisikan sebagai selokan, saluran air, bendar; ceruk kecil sepanjang tepi kosen dengan tembok; aliran arus; dan pengairan. Definisi ini tidak mendeskripsikan kasus Tali Air yang sedang viral sama sekali.
Tidak ada korelasi di antara keduanya. Bahkan, sejumlah ahli pun mengatakan bahwa penggunaan istilah “Kasus Tali Air” kontradiktif dengan makna sebenarnya yang dikenal oleh masyarakat.
Arti Kasus Tali Air yang Viral di TikTok
Tidak diketahui secara pasti dari mana asal-usul penggunaan istilah Kasus Tali Air. Istilah ini biasanya digunakan dalam topik perbincangan tertentu dan disampaikan secara informal.
Masyarakat hanya menggunakannya sebagai kata ganti. Karena kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, dan jual beli wanita dianggap tabu, masyarakat pun menggunakan istilah “Kasus Tali Air” untuk mengganti penyebutannya.
Sebenarnya tidak ada korelasi di antara keduanya. Namun, istilah Tali Air ini dianggap lebih familiar dan mudah diucapkan dalam komunikasi sehari-hari.
Terkait kasus Tali Air yang viral di TikTok, ternyata itu terjadi di Jambi. Kasusnya dikaitkan dengan seorang pemuda yang harus ditahan di bui selama 15 tahun karena kasus Tali Air.
Uniknya, pemuda tersebut justru melangsungkan pernikahan dengan seorang gadis. Tidak diketahui pasti apakah gadis tersebut adalah kekasihnya atau korbannya.
Yang pasti, banyak netizen yang merasa sedih dan kecewa dengan peristiwa tersebut. Mereka mempertanyakan alasan gadis tersebut mau menerima pernikahannya.
Netizen pun mempertanyakan sistem pembagian nafkah yang akan diberikan si pemuda kepada istrinya selama berada dalam penjara. Dalam sebuah unggahan, tertulis caption:
“Kok sedih ya!!! Heboh berita pernikahan di Jambi berlangsung di penjara mempelai pria kena hukuman 15 thn karena pencurian "Tali Air" gimana nafkahnya ya??”
Hukuman Pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual
Pemerkosaan dan pelecehan seksual masuk dalam ranah hukum pidana. Setiap pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini terancam hukuman berat.
Ada banyak ancaman yang dibebankan pada pelaku pelecehan seksual. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta [3]:
Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
Barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291
Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun;
Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Makna Lagu Dress Taylor Swift yang Viral di TikTok beserta Terjemahannya
(MSD)
