Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Arti Kasus Tali Air yang Viral di TikTok dan Penggunaan Istilahnya
13 Maret 2024 16:20 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kasus Tali Air sedang ramai diperbincangkan netizen di TikTok. Karena jarang digunakan dalam bahasa sehari-hari, banyak orang awam yang mempertanyakan apa arti dan maksudnya.
ADVERTISEMENT
Setelah ditelisik lebih lanjut, ternyata kasus Tali Air adalah kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual, pemerkosaan, dan jual beli wanita. Istilah ini tidak lazim digunakan dalam lingkup keilmuan mana pun, baik kriminologi maupun hukum.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tali air didefinisikan sebagai selokan, saluran air, bendar; ceruk kecil sepanjang tepi kosen dengan tembok; aliran arus; dan pengairan. Definisi ini tidak mendeskripsikan kasus Tali Air yang sedang viral sama sekali.
Tidak ada korelasi di antara keduanya. Bahkan, sejumlah ahli pun mengatakan bahwa penggunaan istilah “Kasus Tali Air” kontradiktif dengan makna sebenarnya yang dikenal oleh masyarakat.
Arti Kasus Tali Air yang Viral di TikTok
Tidak diketahui secara pasti dari mana asal-usul penggunaan istilah Kasus Tali Air. Istilah ini biasanya digunakan dalam topik perbincangan tertentu dan disampaikan secara informal.
ADVERTISEMENT
Masyarakat hanya menggunakannya sebagai kata ganti. Karena kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, dan jual beli wanita dianggap tabu, masyarakat pun menggunakan istilah “Kasus Tali Air” untuk mengganti penyebutannya.
Sebenarnya tidak ada korelasi di antara keduanya. Namun, istilah Tali Air ini dianggap lebih familiar dan mudah diucapkan dalam komunikasi sehari-hari.
Terkait kasus Tali Air yang viral di TikTok, ternyata itu terjadi di Jambi. Kasusnya dikaitkan dengan seorang pemuda yang harus ditahan di bui selama 15 tahun karena kasus Tali Air.
Uniknya, pemuda tersebut justru melangsungkan pernikahan dengan seorang gadis. Tidak diketahui pasti apakah gadis tersebut adalah kekasihnya atau korbannya.
Yang pasti, banyak netizen yang merasa sedih dan kecewa dengan peristiwa tersebut. Mereka mempertanyakan alasan gadis tersebut mau menerima pernikahannya.
ADVERTISEMENT
Netizen pun mempertanyakan sistem pembagian nafkah yang akan diberikan si pemuda kepada istrinya selama berada dalam penjara. Dalam sebuah unggahan, tertulis caption:
“Kok sedih ya!!! Heboh berita pernikahan di Jambi berlangsung di penjara mempelai pria kena hukuman 15 thn karena pencurian "Tali Air" gimana nafkahnya ya??”
Hukuman Pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual
Pemerkosaan dan pelecehan seksual masuk dalam ranah hukum pidana. Setiap pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini terancam hukuman berat.
Ada banyak ancaman yang dibebankan pada pelaku pelecehan seksual. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta [3]:
ADVERTISEMENT
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
ADVERTISEMENT
Pasal 291
(MSD)