Arti Kode Huruf di Pengumuman PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024 segera diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mengacu pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, pengumuman kelulusan dijadwalkan pada tanggal 22-31 Mei 2025.
Para peserta dapat mengakses informasi hasil seleksi secara daring. Nantinya, status kelulusan dan kualifikasi peserta akan dipaparkan menggunakan kode huruf tertentu.
Peserta harus memahami arti kode huruf di pengumuman PPPK tahap 2 agar tidak salah dalam menafsirkan hasil seleksi. Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Cara Melihat Pengumuman PPPK Tahap 2
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, proses seleksi PPPK dilakukan dalam dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan/atau termasuk dalam peringkat terbaik akan dinyatakan lulus.
Pengumuman kelulusan disusun oleh instansi masing-masing dan disampaikan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN untuk diumumkan secara resmi, sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023.
Peserta seleksi PPPK tahap 2 dapat mengecek pengumuman dari portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id, atau melalui situs instansi masing-masing yang membuka formasi PPPK.
Setelah login dan mengakses hasil seleksi, peserta akan melihat informasi kelulusan yang disertai dengan kode huruf tertentu. Setiap kode memiliki arti yang berbeda dan perlu dipahami dengan saksama.
Baca juga: Cara Menentukan Peringkat Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Jika Nilai Sama
Arti Kode Huruf di Pengumuman PPPK Tahap 2
Berikut adalah arti dari berbagai kode huruf yang tercantum dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024:
P: Peserta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.
PR-1: termasuk dalam eks THK-II yang berada pada kategori jenis kebutuhan khusus.
PR-2: Peserta berasal dari Non-ASN dan termasuk dalam kategori kebutuhan khusus.
L: Peserta dinyatakan lulus seleksi.
L-2: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik di jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
L-3: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan serta pendidikan yang sama, setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
TL: Peserta tidak lulus seleksi.
TL-1: Khusus peserta dosen, tidak memenuhi nilai ambang batas pada subtes tertentu.
TMS: Peserta PPPK tenaga kesehatan tidak memenuhi syarat syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku atau persyaratan instansi terkait.
TH: Peserta tidak hadir saat tes kompetensi berlangsung.
A: Peserta PPPK teknis dengan sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang didaftar, mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen dari nilai kompetensi teknis tertinggi.
(SLT)
