Konten dari Pengguna

Arti Kotak Kosong dalam Pilkada dan Prosedur Pelaksanaannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
16 Agustus 2024 10:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
ADVERTISEMENT
Penetapan pasangan calon Pilkada akan digelar sebentar lagi, yakni pada 22 September 2024. Bersamaan dengan hal tersebut, muncul desas-desus tentang “kotak kosong” yang dikhawatirkan muncul di kontestasi 5 tahunan ini. Pertanyaannya, tahukah kamu apa arti kotak kosong dalam Pilkada?
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam tesis berjudul “Fenomena Kotak Kosong dalam Pilkada Tahun 2020” karya Dewi Mustika Sari (2022), kotak kosong Pilkada biasanya muncul ketika proses pemilihan hanya diikuti oleh calon tunggal. Artinya, tidak ada paslon lain yang menyainginya.
Alhasil, kotak kosong tersebut akan dihadirkan untuk menentukan kemenangan dari calon tunggal. Apabila berhasil meraih suara di atas 50%, maka paslon dinyatakan menang dan berhak menduduki kursi jabatannya.
Sebaliknya, jika suara tidak sampai 50%, maka paslon tunggal harus bersedia ikut pemilihan di tahun depan atau periode tertentu yang telah ditetapkan pelaksana. Agar lebih jelas, simak detail aturannya berikut ini.

Aturan Soal Kotak Kosong Pilkada

Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
Sebenarnya, fenomena kotak kosong Pilkada bukanlah hal yang baru di era demokrasi. Namun, kondisi ini dianggap sebagai paradoks, mengingat jumlah pemilih aktif di Indonesia sangat banyak. Jadi, sudah sepatutnya pencalonan tunggal Pilkada bisa diminimalisasi.
ADVERTISEMENT
Seperti disebutkan sebelumnya, kotak kosong dihadirkan apabila Pilkada hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal. Fenomena ini bisa disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari kaderisasi yang gagal di level partai, persyaratan maju Pilkada yang terlalu sulit, hingga sistem koalisi yang pragmatis.
Nantinya, kotak kosong akan ditempatkan di sebelah kolom paslon tunggal. Jadi, masyarakat bebas memilih dan menentukan suaranya, apakah ingin diberikan kepada paslon tunggal atau kotak kosong.
Mau tidak mau, calon tunggal harus siap berjuang melawan kotak kosong tersebut. Selain itu, ia juga mesti meyakinkan masyarakat setempat bahwa ia kompeten dan pantas menjabat sebagai pemimpin daerah.
Kendati demikian, keberanian tidak serta merta memenangkan paslon dalam Pilkada. Ia harus memperoleh suara di atas 50% terlebih dahulu untuk mengalahkan kotak kosong dan keluar sebagai pemenang.
Ilustrasi Pemilu dan pilkada. Foto: Dok Kemenkeu
Jika suara yang diperoleh kurang dari 50%, maka ia dinyatakan kalah. Sebagai konsekuensinya, ia harus bersedia menunggu pencalonan tahun depan atau sesuai jadwal yang tertuang dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
Bicara soal sejarahnya, ternyata fenomena kotak kosong pernah terjadi beberapa kali di Indonesia. Dijelaskan dalam laman Bawaslu, fenomena ini pernah terjadi di Pilkada Kota Semarang dan Kalimantan Timur.
Kala itu, pasangan calon Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu maju dalam Pilkada Kota Semarang seorang diri. Sebagai petahana, mereka pun menang melawan kotak kosong.
Situasi serupa juga terjadi di Pilkada Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pasangan calon tunggal di kedua wilayah tersebut berhasil mendapatkan suara terbanyak dan menduduki kursi jabatan.
Fenomena yang berbeda terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Pilkada tahun 2018. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada, kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan tunggal yang maju.
ADVERTISEMENT
(MSD)