Konten dari Pengguna

Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Cek Jadwalnya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi anggota KPPS. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggota KPPS. Foto: Unsplash.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024 secara bertahap. Lantas, kapan pendaftaran KPPS Pilkada 2024?

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah badan ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPPS dibentuk dan dilantik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

KPPS terdiri dari tujuh orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar. Jika tertarik menjadi anggota KPPS, masyarakat dapat mendaftar dan mengikuti serangkaian seleksi di kantor sekretariat PPS.

Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024?

Ilustrasi anggota KPPS. Foto: Pexels.

KPU sudah mulai membentuk badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024 sejak 17 April lalu. Dikutip dari Instagram@kpu_ri, proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dilakukan secara bertahap sampai 18 November. Kendati demikian, KPU tidak mengumumkan tanggal dan periode pembentukan tiap-tiap badan ad hoc secara rinci.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara.

Pemungutan suara pemilihan kepala daerah akan digelar serentak pada 27 November 2024. Dengan demikian, pembentukan KPPS akan dimulai pada 13 November mendatang. KPPS Pilkada akan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara pemilihan kepala daerah terlaksana.

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Ilustrasi anggota KPPS. Foto: Unsplash.

Syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dengan Pemilu. Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022. Berikut rinciannya:

1. Syarat Umum

  • WNI berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.

  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

  • Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir (melampirkan surat pernyataan bermaterai)

  • Berdomisili di dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

  • Sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat.

  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  • Berpendidikan paling rendah SMA/SMK/sederajat.

  • Tidak pernah terlibat kasus hukum yang membuat seseorang dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

2. Syarat Administrasi

  • Surat pendaftaran calon anggota KPPS.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol).

  • Daftar riwayat hidup.

  • Pas foto berwarna 4x6 background merah.

Baca Juga: Perbedaan Pantarlih dan KPPS beserta Tugasnya dalam Pemilu di Indonesia

(GLW)