Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.85.0
Konten dari Pengguna
Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Cek Jadwalnya
13 Agustus 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024 secara bertahap. Lantas, kapan pendaftaran KPPS Pilkada 2024?
ADVERTISEMENT
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ) adalah badan ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPPS dibentuk dan dilantik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
KPPS terdiri dari tujuh orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar. Jika tertarik menjadi anggota KPPS, masyarakat dapat mendaftar dan mengikuti serangkaian seleksi di kantor sekretariat PPS.
Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024?
KPU sudah mulai membentuk badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2024 sejak 17 April lalu. Dikutip dari Instagram@kpu_ri, proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dilakukan secara bertahap sampai 18 November. Kendati demikian, KPU tidak mengumumkan tanggal dan periode pembentukan tiap-tiap badan ad hoc secara rinci.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
Pemungutan suara pemilihan kepala daerah akan digelar serentak pada 27 November 2024. Dengan demikian, pembentukan KPPS akan dimulai pada 13 November mendatang. KPPS Pilkada akan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara pemilihan kepala daerah terlaksana.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dengan Pemilu. Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022. Berikut rinciannya:
1. Syarat Umum
ADVERTISEMENT
2. Syarat Administrasi
(GLW)