Arti Notifikasi Anda Memasuki Masa Denda Pelayanan Rawat Inap dan Solusinya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
7 Maret 2024 10:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BPJS Kesehatan memberlakukan denda pelayanan rawat inap bagi peserta yang melanggar ketentuan. Sebagai peringatan, akan muncul notifikasi di aplikasi JKN Mobile bertuliskan “Anda Memasuki Masa Denda Pelayanan Rawat Inap”.
ADVERTISEMENT
Notifikasi tersebut diperuntukkan bagi peserta BPJS yang menunggak iuran terlalu lama. Peserta diharapkan lebih mematuhi kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan.
Apabila abai pada aturan tersebut, peserta akan dikenai denda dengan nominal yang cukup besar. BPJS Kesehatan menamainya sebagai denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL).
Mengutip laman IDX Channel, besaran denda RITL adalah 5% dari biaya diagnosis awal dikali dengan jumlah bulan iuran tertunggak. Agar lebih mudah memahaminya, simaklah penjelasan berikut ini.

Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Non PBI wajib membayar iuran setiap bulannya dengan nominal yang berbeda. Nominal iuran tersebut diklasifikasikan menjadi tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
ADVERTISEMENT
Apabila tidak dibayar, peserta akan dianggap menunggak dan tidak bisa menggunakan Kartu BPJS-nya lagi. Jika ingin diaktifkan kembali, peserta wajib membayar lunas semua tunggakan.
Setelah pelunasan, peserta tidak boleh menjalani rawat inap selama 45 hari. Aturan ini berlaku meskipun status kepesertaannya telah aktif. Apabila dilanggar, peserta akan dikenai denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL).
Telah disebutkan sebelumnya, denda RITL dipatok sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Adapun ketentuan mengenai denda ini yakni sebagai berikut:
Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Misalnya, seorang ibu rumah tangga baru saja melunasi tunggakan BPJS kelas 2 selama 7 bulan. Namun karena mendesak, ibu tersebut harus menjalani operasi payudara menggunakan fasilitas BPJS tepat 7 hari setelah pelunasan.
ADVERTISEMENT
Total biaya rawat inap yang dikeluarkan adalah Rp 5.430.000. Setelah dirawat, ibu tersebut dikenai denda RITL. Kira-kira, berapa nominal yang harus ia bayarkan?
Jika merujuk pada ketentuan awal, caranya yaitu dengan mengalikan 5% biaya diagnosa dengan jumlah bulan tertunggak. Maka perhitungannya sebagai berikut:
5% x 5.430.000 x 7 = Rp1.900.500
Maka, denda RITL yang wajib dibayarkan ibu rumah tangga tersebut kepada BPJS adalah sejumlah Rp1.900.500. Denda tersebut bisa dibayarkan melalui Kantor Pos, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Alfamart.
Perlu diketahui bahwa denda BPJS dapat dicek secara berkala melalui WhatsApp, SMS, dan aplikasi JKN Mobile. Peserta dapat melihat status kepesertaannya serta nominal denda yang harus dibayarkan kepada pihak BPJS.
ADVERTISEMENT
(MSD)