Konten dari Pengguna

Arti Notifikasi Anda Memasuki Masa Denda Pelayanan Rawat Inap dan Solusinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock

BPJS Kesehatan memberlakukan denda pelayanan rawat inap bagi peserta yang melanggar ketentuan. Sebagai peringatan, akan muncul notifikasi di aplikasi JKN Mobile bertuliskan “Anda Memasuki Masa Denda Pelayanan Rawat Inap”.

Notifikasi tersebut diperuntukkan bagi peserta BPJS yang menunggak iuran terlalu lama. Peserta diharapkan lebih mematuhi kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan.

Apabila abai pada aturan tersebut, peserta akan dikenai denda dengan nominal yang cukup besar. BPJS Kesehatan menamainya sebagai denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL).

Mengutip laman IDX Channel, besaran denda RITL adalah 5% dari biaya diagnosis awal dikali dengan jumlah bulan iuran tertunggak. Agar lebih mudah memahaminya, simaklah penjelasan berikut ini.

Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Non PBI wajib membayar iuran setiap bulannya dengan nominal yang berbeda. Nominal iuran tersebut diklasifikasikan menjadi tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Apabila tidak dibayar, peserta akan dianggap menunggak dan tidak bisa menggunakan Kartu BPJS-nya lagi. Jika ingin diaktifkan kembali, peserta wajib membayar lunas semua tunggakan.

Setelah pelunasan, peserta tidak boleh menjalani rawat inap selama 45 hari. Aturan ini berlaku meskipun status kepesertaannya telah aktif. Apabila dilanggar, peserta akan dikenai denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL).

Telah disebutkan sebelumnya, denda RITL dipatok sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Adapun ketentuan mengenai denda ini yakni sebagai berikut:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

  • Jumlah denda RITL paling tinggi Rp 30.000.0000.

  • Pembayaran denda peserta BPJS yang berstatus sebagai pekerja atau pegawai akan ditanggung oleh perusahaan.

Ilustrasi kartu BPJS dan rokok. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Misalnya, seorang ibu rumah tangga baru saja melunasi tunggakan BPJS kelas 2 selama 7 bulan. Namun karena mendesak, ibu tersebut harus menjalani operasi payudara menggunakan fasilitas BPJS tepat 7 hari setelah pelunasan.

Total biaya rawat inap yang dikeluarkan adalah Rp 5.430.000. Setelah dirawat, ibu tersebut dikenai denda RITL. Kira-kira, berapa nominal yang harus ia bayarkan?

Jika merujuk pada ketentuan awal, caranya yaitu dengan mengalikan 5% biaya diagnosa dengan jumlah bulan tertunggak. Maka perhitungannya sebagai berikut:

5% x 5.430.000 x 7 = Rp1.900.500

Maka, denda RITL yang wajib dibayarkan ibu rumah tangga tersebut kepada BPJS adalah sejumlah Rp1.900.500. Denda tersebut bisa dibayarkan melalui Kantor Pos, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Alfamart.

Perlu diketahui bahwa denda BPJS dapat dicek secara berkala melalui WhatsApp, SMS, dan aplikasi JKN Mobile. Peserta dapat melihat status kepesertaannya serta nominal denda yang harus dibayarkan kepada pihak BPJS.

Baca juga: Cara Minta Rujukan dari Puskesmas dan Kriteria Pasien yang Berhak Mendapatkannya

(MSD)