Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Arti Remunerasi, Tujuan, Komponen, hingga Asasnya
31 Oktober 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Remunerasi adalah istilah yang sering muncul dalam dunia kerja . Istilah ini terkait dengan pemberian imbalan dari perusahaan untuk karyawan.
ADVERTISEMENT
Tujuan karyawan diberikan remunerasi adalah agar kinerjanya meningkat serta mewujudkan visi misi organisasinya. Selain itu, remunerasi juga dapat memotivasi karyawan lain agar dapat bekerja lebih baik.
Simak penjelasan di bawah ini untuk memahami remunerasi adalah apa dan informasi penting lainnya.
Pengertian Remunerasi
Menyadur karya ilmiah yang diterbitkan Universitas Pembangunan Panca Budi, remunerasi berasal dari bahasa Inggris, yakni remunerate.
Berdasarkan Oxford American Dictionaries, remunerate artinya pay (someone) for services rendered or work done (membayar (seseorang) atas jasa yang diberikan atau pekerjaan yang dilakukan).
Sementara, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, remunerasi adalah pemberian hadiah berupa penghargaan atas jasa dan imbalan.
Remunerasi memiliki arti berupa "sesuatu" yang diperoleh pegawai sebagai imbalan dari kontribusi yang telah diberikan organisasi tempat mereka bekerja.
ADVERTISEMENT
Dalam makna yang lebih luas, remunerasi tak sekadar gaji , sebab mencakup semua bentuk imbalan, baik berupa uang maupun barang.
Remunerasi bisa diberikan secara langsung maupun tak langsung serta bersifat rutin maupun tak rutin.
Beberapa contoh adalah gaji atau upah, tunjangan jabatan, bonus yang dikaitkan dengan prestasi kerja, tunjangan khusus, insentif untuk karyawan berprestasi, dan lainnya.
Pendapat Ahli tentang Remunerasi
Sederet ahli mengungkapkan pendapatnya tentang remunerasi. Mengutip karya ilmiah Sistem Remunerasi dan Kualitas Kinerja Pegawai oleh Elis Nurhayati dan Endang Supardi, Universitas Pendidikan Indonesia, berikut uraiannya:
1. Surya (2004)
Surya menyampaikan pendapatnya tentang remunerasi yaitu berupa sesuatu yang diterima pegawai sebagai imbalan dari kontribusi yang telah diberikannya kepada organisasi tempatnya bekerja.
ADVERTISEMENT
2. Azis (2013)
Remunerasi adalah imbalan atau balas jasa yang diberikan untuk karyawan karena telah berprestasi dan telah mencapai tujuan organisasinya.
3. Milkovich dan Newman (2002)
Menurut Milkovich dan Newman, remunerasi adalah kompensasi mengacu pada semua bentuk pengembalian finansial dan layanan. Remunreasi juga memberikan manfaat nyata yang diterima karyawan sebagai bagian dari hubungan kerja.
Tujuan Remunerasi
Berikut tujuan remunerasi untuk tenaga kerja yang dikutip dalam buku Human Capital Management As Competitive Advantages in Health Care oleh Stefanus Supriyanto, dkk:
ADVERTISEMENT
Komponen Remunerasi
Dihimpun dari karya ilmiah berjudul Pengaruh Remunerasi Dan Motivasi Terhadap Kinerja Karyawan Divisi Marketing Pada PT. Bank Panin Cabang Kenjeran Surabaya oleh Amirul Mu'minin, Universitas Muhammadiyah Surabaya, berikut sederet komponen remunerasi:
1. Remunerasi Finansial
Remunerasi finansial dibagi menjadi remunerasi finansial langsung dan tak langsung. Remunerasi finansial langsung terdiri dari pembayaraan yang diterima pegawai dalam bentuk gaji, bonus, upah, dan insentif.
Sedangkan, remunerasi finansial tak langsung bisa berupa tunjangan, imbalan, dan asuransi. Selain itu, beberapa perusahaan juga memberikan bantuan sosial, seperti jaminan pensiun dan bantuan pendidikan.
2. Remunerasi Non Finansial
Remunerasi tak hanya berupa finansial, tetapi bisa berupa non finansial. Kepuasan yang diterima karyawan dari pekerjaan dapat disebut remunerasi non finansial, seperti tugas yang menarik, pengakuan atas prestasi yang dicapai, dan promosi jabatan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kepuasaan diterima karyawan karena organisasi perusahaan yang nyaman, rekan kerja menyenangkan, dan pembagian kerja yang adil juga dapat disebut sebagai remunerasi non finansial.
Penerapan Remunerasi di Berbagai Negara
Beberapa negara di dunia telah menerapkan sistem remunerasi sesuai dengan kondisi dan keadaan masing-masing.
Menyadur karya ilmiah berjudul Sistem Remunerasi dan Kualitas Kinerja Pegawai oleh Elis Nurhayati dan Endang Supardi, Universitas Pendidikan Indonesia, berikut penerapan remunerasi dari beberapa negara:
1. Belanda
Sistem remunerasi di Belanda menggunakan pola kapitasi untuk asuransi publik dan fee for service untuk asuransi pribadi.
2. Kongo
Sistem remunerasi di Kongo untuk layanan publik adalah dengan memberikan tunjangan resmi berdasarkan tingkat pendapatan masing-masing pekerja.
Hal tersebut diklaim lebih menguntungkan pada instansi perkotaan karena memiliki fasilitas lengkap dan sistem administrasi yang lebih memadai.
ADVERTISEMENT
3. Malaysia
Kemudian, sistem remunerasi di Malaysia berdasarkan besaran Competency Level Assessment (CLA).
Asas Remunerasi
Sebuah perusahaan harus menetapkan program remunerasi yang didasarkan dari asas keadilan serta kelayakan dan kewajaran. Dikutip dari karya ilmiah yang diterbitkan Universitas Pembangunan Panca Budi, berikut penjelasannya:
1. Asas Keadilan
Asas keadilan dalam pemberian remunerasi pegawai adalah adanya konsistensi imbalan untuk pegawai yang melakukan tugas dengan bobot sama.
Artinya, pegawai dengan jenis pekerjaan berbeda tetapi bobot kerjanya sama harus mendapatkan besaran remunerasi yang sama.
Remunerasi yang baik harus mengurangi seminimal mungkin keluhan atau ketidakpuasan dari pegawai.
Apabila karyawan mengetahui remunerasi yang diterimanya tak sama dengan pegawai lain dengan bobot kerja sama, dapat menimbulkan kecemburuan yang berpotensi mengganggu iklim kerja.
ADVERTISEMENT
2. Asas Kelayakan dan Kewajaran
Remunerasi yang diterima pegawai harus dapat memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga, artinya remunerasi harus layak dan wajar.
Tolak ukur layak memang relatif, tetapi penetapan besaran minimal remunerasi dapat mengacu pada standar hidup daerah, yakni sesuai Upah Minimum Regional (UMR) provinsi maupun kota/kabupaten.
Sedangkan remunerasi yang wajar harus mempertimbangkan faktor-faktors seperti pendidikan, jenis pekerjaan, prestasi kerja, risiko pekerjaan, jabatan, dan tanggung jawab.
(NSF)