Asas Domisili Diterapkan dalam Pengenaan Pajak di Indonesia, Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengenaan pajak di Indonesia dilakukan berdasarkan beberapa asas yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan memegang asas-asas ini, negara dapat memastikan bahwa pemungutan pajak dilakukan secara adil, transparan, dan efisien
Asas domisili diterapkan dalam pengenaan pajak di Indonesia. Menurut asas ini, negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang berdomisili di wilayahnya dari luar negeri.
Asas ini berlaku bagi Wajib Pajak yang berada di dalam negeri dan juga berhak mengenakan pajak kepada Wajib Pajak tanpa mempertimbangkan asal sumber pendapatan pihak tersebut dan asal kewarganegaraan.
Agar dapat memahami lebih dalam mengenai asas domisili dan asas-asas lainnya dalam pengenaan pajak, simak ulasan berikut ini.
Arti Asas Domisili yang Diterapkan dalam Pengenaan Pajak di Indonesia
Menurut Dr.Tjia Siaow Jan,SE.,Ak.,MA dalam buku Kerahasiaan Bank dan Perpajakan, asas domisili diterapkan dalam pengenaan pajak di Indonesia berdasarkan UU PPh khusus Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN).
Dalam pasal 2 ayat 3 UU PPH sebagaimana telah diubah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Indonesia menganut asas domisili dengan menetapkan time test domisili.
Dalam buku Seluk Beluk Perpajakan Indonesia: Menuju UU Cipta Kerja karya Dra. Mujiyati, M.Si, asas domisili dalam sistem perpajakan mengacu pada prinsip bahwa pajak dikenakan berdasarkan tempat tinggal (domisili) Wajib Pajak. Ini berarti bahwa negara di mana seseorang tinggal memiliki yurisdiksi untuk memungut pajak dari individu tersebut.
Dengan kata lain, jika seseorang tinggal di suatu negara, maka negara tersebut memiliki hak untuk menarik pajak dari pendapatan dan kekayaan mereka. Hal ini berlaku meskipun objek pajak yang dimiliki oleh individu tersebut mungkin terletak di luar wilayah negara tempat tinggalnya.
Misalnya, jika seseorang tinggal dan bekerja di negara A, maka negara A memiliki wewenang untuk memungut pajak dari pendapatan yang diperoleh oleh individu tersebut, meskipun sumber pendapatannya mungkin berasal dari luar negara A. Prinsip ini berlaku karena negara A dianggap sebagai negara domisili bagi individu tersebut.
Baca Juga: Cara Urus Surat Pindah Domisili beserta Persyaratannya
Asas dalam Pengenaan Pajak Lainnya
Selain asas domisili, ada beberapa asas lainnya yang digunakan sebagai landasan dalam pengenaan atau pemungutan pajak di berbagai negara, di antaranya:
Asas Sumber
Asas sumber adalah asas pemungutan pajak yang bergantung pada sumber di mana objek pajak diperoleh. Artinya, jika suatu negara memiliki sumber pendapatan, negara tersebut berwenang untuk memungut pajak dari sumber tersebut tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
Ini berarti bahwa pajak akan dikenakan pada pendapatan yang berasal dari sumber di dalam negeri, terlepas dari status tempat tinggal Wajib Pajak.
Dengan demikian, asas sumber menentukan bahwa pajak akan dipungut berdasarkan asal-usul pendapatan, memastikan bahwa negara memiliki hak untuk memungut pajak dari pendapatan yang dihasilkan di wilayahnya.
Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan adalah asas pemungutan pajak yang berdasarkan kebangsaan dari wajib pajak. Ini berarti bahwa wajib pajak akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara asalnya, tanpa memperhatikan tempat tinggalnya saat ini.
Dengan kata lain, wajib pajak akan tetap dikenakan pajak oleh negara asalnya, meskipun mereka tidak tinggal di negara tersebut pada saat pembayaran pajak.
Asas ini menegaskan bahwa kewajiban pajak bersifat nasional dan terkait dengan kewarganegaraan. Sehingga, negara memiliki hak untuk memungut pajak dari warga negaranya di mana pun mereka berada.
(SAI)
