Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Urus Surat Pindah Domisili beserta Persyaratannya
14 Agustus 2023 20:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pindah dari domisili yang satu ke yang lainnya tentu bukanlah hal yang mudah. Selain harus mengurus surat pindah domisili dan urusan administrasi lainnya, juga haru beradaptasi dengan lingkungan baru.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari mlatibaru.semarangkota.go.id, fugsi dari surat keterangan pindah, yaitu sebagai dasar perekaman dalam data kependudukan, kemudian akan diproses perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak pindah.
Mengurus surat pindah adalah hal yang wajib dilakukan saat pindah tempat tinggal, karena hal ini akan berkaitan dengan catatan administratif penduduk. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami proses dan persyaratan yang ada.
Syarat Urus Surat Pindah
Berikut adalah syarat umum yang harus disiapkan sebelum melakukan cara urus surat pindah domisili:
ADVERTISEMENT
Cara Urus Surat Pindah Domisili
Mengutip laman Disdukcapil Kabupaten Endo, penduduk yang ingin pindah domisili harus mengurus surat pindah. Berikut cara mengurus surat pindah domisili.
ADVERTISEMENT
Itulah dia cara urus surat pindah domisili beserta persyaratannya. Dengan mengurus surat pindah, penduduk akan lebih mudah mengakses layanan publik sesuai dengan data pribadi terbaru. (APR)