Konten dari Pengguna

Cara Urus Surat Pindah Domisili beserta Persyaratannya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi Cara Urus Surat Pindah. Unsplash/Romain Dacre.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Cara Urus Surat Pindah. Unsplash/Romain Dacre.

Pindah dari domisili yang satu ke yang lainnya tentu bukanlah hal yang mudah. Selain harus mengurus surat pindah domisili dan urusan administrasi lainnya, juga haru beradaptasi dengan lingkungan baru.

Mengutip dari mlatibaru.semarangkota.go.id, fugsi dari surat keterangan pindah, yaitu sebagai dasar perekaman dalam data kependudukan, kemudian akan diproses perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak pindah.

Mengurus surat pindah adalah hal yang wajib dilakukan saat pindah tempat tinggal, karena hal ini akan berkaitan dengan catatan administratif penduduk. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami proses dan persyaratan yang ada.

Syarat Urus Surat Pindah

ilustrasi Cara Urus Surat Pindah. Unsplash/Sue.

Berikut adalah syarat umum yang harus disiapkan sebelum melakukan cara urus surat pindah domisili:

  • Surat Keterangan Pindah dari daerah asal berupa surat pengantar dari RT/RW setempat.

  • Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan.

  • Fotokopi Akta Kelahiran.

  • Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika Anda menumpang).

  • Fotokopi KTP & KK Penjamin (jika menumpang).

  • Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup).

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga secara Online Terbaru 2023

Cara Urus Surat Pindah Domisili

ilustrasi Cara Urus Surat Pindah. Unsplash/Van Tay Media.

Mengutip laman Disdukcapil Kabupaten Endo, penduduk yang ingin pindah domisili harus mengurus surat pindah. Berikut cara mengurus surat pindah domisili.

  1. Datang Disdukcapil Daerah Asal untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

  2. Melaporkan ke petugas kelurahan di alamat domisili asal dan mengisi surat permohonan di kelurahan.

  3. Pemohon akan mendapatkan surat untuk diteruskan ke kantor kecamatan.

  4. Pemohon meminta Disdukcapil untuk menerbitkan surat keterangan pindah (SKPWNI).

  5. Minta surat pengantar RT/RW di alamat baru dan surat keterangan pindah dari Disdukcapil dari alamat sebelumnya.

  6. Jika pemohon menumpang di rumah orang atau saudara, maka harus menyertakan fotokopi KTP kepala rumah tangga.

  7. Setelah formulir permohonan lengkap ditandatangani keluruhan dan kecamatan, surat pindah dibawa ke Kantor Catatan Sipil dan menyerahkan kepada petugas.

  8. Setelah ditandatangani petugas Kantor Catatan Sipil, maka Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.

  9. Setelah surat selesai diurus, pemohon bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil.

Itulah dia cara urus surat pindah domisili beserta persyaratannya. Dengan mengurus surat pindah, penduduk akan lebih mudah mengakses layanan publik sesuai dengan data pribadi terbaru. (APR)