Cara Buat Kartu Keluarga secara Online Terbaru 2023

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selain KTP yang sudah dapat dibuat secara online, cara buat Kartu Keluarga secara online juga sudah bisa dan pastinya ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu dipahami terlebih dahulu.
Dikutip dari laman dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id, Kartu Keluarga memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga yang mana wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Cara Buat Kartu Keluarga Online, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Berikut cara buat kartu keluarga online lengkap dengan dokumen yang diperlukan dan prosedurnya:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum ke prosedur cara buat Kartu Keluarga online, berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:
KTP/Kartu Identitas anggota keluarga (suami, istri, anak-anak)
Surat Nikah atau Akta Perkawinan
Akta Kelahiran untuk setiap anggota keluarga yang belum memiliki KTP
Surat Kematian jika ada anggota keluarga yang telah meninggal dunia
Surat Pindah jika ada anggota keluarga yang pindah dari daerah lain
Dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan aturan pemerintah setempat.
2. Akses Laman Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengakses situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah domisili saat ini untuk memulai layanan pembuatan Kartu Keluarga online.
3. Registrasi Akun
Kemudian, pada laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, cari opsi untuk registrasi atau membuat akun baru. Pendaftar perlu mengisi formulir dengan informasi pribadi dan memilih username serta password.
4. Pengajuan Pembuatan Kartu Keluarga
Setelah berhasil membuat akun, pendaftar akan diarahkan ke halaman pengajuan permohonan Kartu Keluarga secara online. Ikuti petunjuk yang diberikan dan lengkapi informasi yang diminta, seperti data diri anggota keluarga, nomor KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
5. Upload Dokumen
Pada tahap ini, pendaftar harus meng-upload salinan dokumen-dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan semua dokumen ter-upload dengan jelas dan sesuai dengan format yang diperbolehkan.
6. Verifikasi Dokumen
Setelah semua informasi dan dokumen telah di-upload, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memverifikasi dokumen yang telah diberikan.
Proses ini bisa memerlukan beberapa hari atau lebih, tergantung pada kebijakan setempat. Jika semua data dinyatakan valid, pendaftar akan menerima pemberitahuan persetujuan untuk Kartu Keluarga online.
7. Unduh Kartu Keluarga Online
Pada tahap terakhir setelah permohonan disetujui, pendaftar akan diberikan akses untuk mengunduh Kartu Keluarga dalam format digital secara online.
Jangan lupa simpan dan cetak salinan Kartu Keluarga tersebut untuk keperluan administrasi dan identitas keluarga.
Perlu diingat, sebelum melakukan cara buat Kartu Keluarga secara online, pastikan semua dokumen sudah siap dan valid agar tidak ada perbaikan saat verifikasi dokumen. (Andi)
Baca juga: Cara Bikin KTP Online, Bisa dari Rumah
