ATENSI YAPI Mandiri Kapan Cair 2026? Ini Informasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahun, anak yatim, piatu, dan yatim piatu di Indonesia mendapat perhatian dari pemerintah melalui program bantuan sosial. Salah satu program yang terus berjalan hingga 2026 adalah Bantuan Sosial Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu, atau dikenal dengan sebutan Bansos ATENSI YAPI.
Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan ditujukan khusus untuk anak-anak yang kehilangan satu atau kedua orang tuanya. Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan dan akan terus diterima hingga anak tersebut berusia 18 tahun.
Lantas, ATENSI YAPI Mandiri kapan cair 2026? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Bansos ATENSI YAPI Mandiri Kapan Cair 2026?
Banyak penerima manfaat yang menantikan pencairan Bansos ATENSI YAPI di tahun 2026. Berdasarkan informasi dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, penyaluran bantuan ATENSI YAPI 2026 dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari.
Namun, jadwal pencairan tidak berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Waktu penyaluran di tiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung proses verifikasi data penerima dan kesiapan pemerintah daerah setempat. Hal ini dilakukan agar bantuan benar-benar tersalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Mekanisme penyalurannya melalui Bank Mandiri sebagai bank penyalur utama yang ditunjuk Kemensos. Penerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM Bank Mandiri.
Pencairan dapat dilakukan melalui mesin ATM terdekat atau melalui agen bank yang tersedia di wilayah masing-masing. Perlu diketahui bahwa aktivasi kartu ATM membutuhkan waktu sekitar tiga hari setelah kartu diterima.
Siapa Saja yang Berhak Menerima ATENSI YAPI?
Mengutip dari laman Dinas Sosial Kabupaten Tegal, kriteria penerima ATENSI YAPI yang ditetapkan Kemensos RI meliputi:
Anak berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari keluarga miskin atau tidak mampu.
Usia di bawah 18 tahun.
Orang tua kandung bukan berprofesi sebagai ASN, TNI, maupun Polri.
Belum menikah.
Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tidak terdaftar sebagai anggota Program Keluarga Harapan (PKH).
Memiliki akta kematian orang tua, atau surat pernyataan dari pengurus lembaga apabila akta tidak tersedia.
Cara Mengajukan dan Mengecek Status Penerima
Bagi keluarga dengan anak yang memenuhi syarat, pengajuan bantuan ATENSI YAPI dapat dilakukan melalui beberapa jalur. Mengutip dari laman Dinas Sosial Bengkulu Tengah, pengusulan bisa dilakukan melalui operator SIKS NG di tingkat desa atau kelurahan, atau melalui lembaga sosial dan lembaga pendidikan non-formal yang terdaftar.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Saat proses penyaluran berlangsung, dokumen yang perlu disiapkan antara lain akta kelahiran anak, KTP wali atau orang tua yang masih hidup, serta Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Khutbah Idul Fitri Sedih tentang Orang Tua yang Menyentuh Hati
(FHK)
